Choirul Anam Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur mengatakan, ada dua penyebab yang memunculkan adanya rekomendasi dari Bawaslu agar 18 TPS di Jawa Timur menggelar pemungutan suara ulang.
Penyebab pertama, yang ditemukan oleh Bawaslu di 13 TPS yang tersebar di kabupaten/kota di Jawa Timur, karena banyaknya masyarakat yang termakan hoaks mencoblos cukup dengan menunjukkan KTP elektronik di manapun bisa dilakukan.
“Sehingga, petugas KPPS kami tidak berdaya ketika masyarakat menunjukkan broadcast (pesan berantai, red) tentang keputusan MK (tentang penggunaan KTP elektronik) tersebut,” ujar Anam dihubungi suarasurabaya.net, Selasa (23/4/2019).
Selain karena termakan hoaks, ada lima TPS di Sumenep, Sampang, dan Bangkalan, Madura, yang harus menggelar PSU karena Bawaslu menemukan adanya oknum petugas KPPS yang mencoblos surat suara.
“Di lima TPS ini didapati adanya oknum kami, petugas KPPS, yang melakukan pencoblosan surat suara, baik sebelum pemungutan suara maupun ketika selesainya proses pemungutan suara, (17 April 2019, red)” kata Anam.
KPU Provinsi Jawa Timur, kata Anam, sudah memerintahkan KPU kabupaten/kota terkait untuk melaksanakan rekomendasi Bawaslu dengan menggelar PSU.
Sebagian pelaksanaan PSU seperti di Bangkalan, kata Anam, sudah dilakukan. Hari ini, Selasa (23/4/2019), PSU di TPS yang ada di Sumenep dan Mojokerto juga sudah dilakukan.
“Besok (Rabu 24 April) PSU akan dilaksanakan di Gresik, Mojokerto, Sampang, dan Ponorogo. Sedangkan Malang dan Trenggalek akan dilakukan lusa tanggal 25 April dan di Surabaya dilaksanakan 27 April,” katanya.
Khusus untuk lima TPS di Madura yang diduga terdapat pelanggaran administrasi hingga pidana pemilu, KPU Jatim telah mengevaluasi seluruh petugas KPPS di lima TPS itu dan menggantinya dengan petugas KPPS baru.
“Ya, seluruhnya sudah kami lakukan penggantian, karena kemungkinan, di lima TPS di Sumenep, Sampang, dan Bangkalan, masalahnya bisa mengarah pada pidana pemilu. Itu nanti prosesnya di Gakkumdu,” katanya.(den/iss/ipg)