Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Provinsi Jawa Timur akan memanggil pengurus Pimpinan Anak Cabang (PAC) di Surabaya berkaitan hiruk pikuk pasca-Konferensi Cabang (Konfercab) DPC PDIP Surabaya, beberapa waktu lalu.
Pemanggilan pengurus PAC se-Surabaya ini adalah instruksi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan melalui surat nomor 5606/IN/DPP/VIII/2019 yang ditandatangani Hasto Kristiyanto Sekjen PDI Perjuangan dan dilayangkan Rabu (10/7/2019) kemarin.
Sri Untari Sekretaris DPD PDI Perjuangan Jawa Timur membenarkan tentang instruksi ini. DPD akan mengumpulkan pengurus PAC se-Surabaya untuk menjelaskan Peraturan Partai 28/2019 tentang Konsolidasi PDI Perjuangan Melalui DPD dan DPC dalam rangka Kongres ke-V PDI Perjuangan.
“Kami jadwalkan Minggu besok (14/7/2019). Kami akan panggil pengurus PAC se-Surabaya ke Kantor DPD PDI Perjuangan Jatim,” kata Sri Untari ketika dikonfirmasi suarasurabaya.net, Kamis (11/7/2019).
Untari mengatakan, penjelasan mengenai PP 28/2019 itu penting dilakukan agar seluruh jajaran PAC di Surabaya memahami mekanisme tentang pemilihan kembali Ketua Sekretaris dan Bendahara (KSB) di tingkat cabang.
“Jadi, penjelasan nanti itu kami harap supaya semua jajaran PAC itu paham tentang seluruh tahapan dan mekanisme pemilihan kembali KSB tingkat cabang, yang telah diatur di dalam PP itu,” ujarnya.
Sesuai dengan aturan itu, penentuan KSB di tingkat cabang tidak hanya berdasarkan usulan dari PAC, DPC, maupun DPD. Namun, kata Untari, ada evaluasi kinerja yang dilakukan oleh DPP PDI Perjuangan.
“Ada tiga kategori kinerja yang dievaluasi: kinerja dengan kategori baik, yang kedua kinerja dengan kategori cukup, dan terakhir kinerja dengan kategori kurang,” kata Ketua Fraksi PDI Perjuangan di DPRD Provinsi Jatim ini.
Dia menambahkan, ada delapan indikator yang dinilai DPP dalam evaluasi kinerja pengurus cabang. Di antaranya tren Pilkada, tren Pileg dan Pilpres, kualitas struktur, manajemen partai, serta telaah Ketua Umum PDI Perjuangan.
“Di tempat kami ini menggunakan sistem Demokrasi Terpimpin. Demokrasi terpimpin ini terarah. Setiap keputusan dihasilkan oleh pimpinan melalui kongres partai, yang dalam hal ini Ibu Ketua Umum kami memiliki hak Prerogatif,” katanya.
Karena itulah, kata dia, semua rekomendasi mengenai calon Ketua, Sekretaris, dan Bendara yang dibacakan dalam Konferensi Cabang diputuskan oleh DPP melalui sebuah rapat Pleno.
“Khusus Surabaya, karena Surabaya Kota besar, rapat pleno itu dilakukan DPP bersama Ibu Ketua Umum. Sehingga, hasil keputusan untuk Surabaya itu merupakan keputusan Ibu Ketua Umum yang memiliki hak prerogatif,” katanya.
Dia berharap, apa yang tertuang dalam peraturan itu dapat dipahami oleh seluruh jajaran pengurus partai baik terutama di tingkat PAC PDI Perjuangan.
Untari mengatakan, di dalam PP 28/2019 itu juga disebutkan mengenai sanksi yang akan dihadapi oleh kader yang menjadikan persoalan yang seharusnya dapat diselesaikan oleh internal ternyata dibahas di luar partai.
“Di dalam PP 28 itu memang ada sanksi seperti itu. Tapi tidak serta merta sanksi itu kemudian dikenakan kader. Yang akan menentukan dan menelaah ini adalah Dewan Kehormatan Partai,” katanya.(den/tin/ipg)