Senin, 25 November 2024

Menjelang Batas Akhir Pelaksanaan PSU dan PSL, Bawaslu Keluarkan Rekomendasi Baru

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Ilustrasi. Grafis: suarasurabaya.net

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di beberapa kabupaten/kota di Jawa Timur masih mengeluarkan rekomendasi baru bagi sejumlah TPS untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) maupun lanjutan (PSL). Padahal, batas akhir pelaksanaan PSU dan PSL sudah dekat.

Hingga Kamis (25/4/2019), atau dua hari menjelang batas akhir pelaksanaan PSU sesuai Peraturan KPU RI, jumlah TPS di Jawa Timur yang harus menyelenggarakan PSU dan PSL bertambah. Total TPS yang direkomendasikan PSU menjadi 24 TPS sedangkan yang PSL menjadi empat TPS.

Berdasarkan data KPU Provinsi Jawa Timur per dua hari lalu, Selasa (23/4/2019), jumlah PSU tercatat sebanyak 18 TPS sedangkan jumlah PSL tercatat sebanyak 2 TPS. Rekomendasi PSU dan PSL dari Bawaslu Jatim hingga hari itu terakhir diterima pada Senin (22/4/2019).

Choirul Anam Ketua KPU Provinsi Jawa Timur sebelumnya mengatakan, dia berharap rekomendasi PSU maupun PSL dari Bawaslu pada 22 April itu adalah yang terakhir kalinya. Sebab, dia menegaskan, KPU butuh waktu untuk persiapan pelaksanaan PSU maupun PSL.

Muhammad Ikhwanudin Alfianto Koodinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Timur mengatakan, ada empat TPS baru yang harus melaksanakan PSU dan dua TPS barus menggelar PSL sesuai rekomendasi Bawaslu Kabupaten/Kota.

Empat TPS yang direkomendasikan PSU: dua TPS di Desa Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, yakni TPS 22 dan TPS 23; TPS 9 Kelopoh Sepuluh, Sukodono, Sidoarjo; dan TPS 9 Kampak, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan.

Sedangkan dua TPS yang direkomendasikan untuk menggelar PSL adalah TPS 1 Candibinangun, Sukorejo, Pasuruan, dan TPS 26 Kemantren, Jabung, Kabupaten Malang.

Anggota Bawaslu Jatim yang akrab disapa Ikhwan itu menyadari, dalam pelaksanaanya, KPU kabupaten/kota setidaknya memerlukan waktu untuk menyosialisasikan PSU kepada pemilih dan mempersiapkan semua keperluan TPS untuk pelaksanaan PSU dan PSL.

“Tapi ini tidak bisa diprediksi. Karena tidak menutup kemungkinan teman-teman pengawas pemilu di kecamatan yang terus mengawasi rekapitulasi menemukan pelanggaran tidak di awal-awal rekapitulasi perolehan suara,” katanya.

Alasan Bawaslu kabupaten/kota setempat mengeluarkan rekomendasi PSU pun relatif sama dengan sebagian besar masalah di TPS lainnya. Yakni ditemukannya pemilih yang tidak terdaftar di DPT tidak memiliki formulir A5 pindah pilih atau hanya menggunakan KTP elektronik.

Ikhwan mengatakan, meski sudah ada hasil konsultasi dengan KPU RI maupun Bawaslu RI bahwa batas maksimal rekomendasi Bawaslu untuk pelaksanaan PSU dan PSL adalah 26 April, namun secara pribadi dia berpendapat, seharusnya batas akhir rekomendasi itu adalah hari ini.

“Secara pribadi, saya yakin bila rekomendasi itu turun besok, 26 April, ini akan menyulitkan teman-teman KPU. Paling tidak hari ini hari terakhir rekomendasi keluar. Semoga tidak ada lagi,” ujarnya.

Adapun dari empat TPS yang dua hari terakhir ini direkomendasikan untuk menggelar PSU, rekomendasi Bawaslu Kabupaten Sidoarjo untuk PSU di TPS 9 Kelopoh Sepuluh, Sukodono, Sidoarjo merupakan yang terakhir kali dikeluarkan.

Bawaslu Sidoarjo, menurut Ikhwan, mengeluarkan rekomendasi ini pada Kamis petang hari ini. Sementara batas waktu penyelenggaraan PSU, sesuai Peraturan KPU, tidak berubah. Batas waktu itu 10 hari pascapemungutan suara 17 April lalu atau pada 27 April mendatang.

“Sejauh ini, jajaran KPU telah mempersiapkan dengan baik pelaksanaan PSU di masing-masing TPS di kabupaten/kota. Sebagian juga sudah dilakukan, meski partisipasi sedikit menurun dari hari pemungutan, tapi penyelenggaraan ini berjalan dengan baik,” ujarnya.

Berikut ini daftar TPS di kabupaten/kota di Jawa Timur yang harus menggelar PSU dan PSL hingga 27 April 2019 mendatang.

Pemungutan Suara Ulang

1. TPS 3 Masalima, Kecamatan Masalembu, Sumenep
2. TPS 1 Awang-awang, Kecamatan Wonosari, Mojokerto
3. TPS 10 Dahanrejo, Kecamatan Kebomas, Gresik
4. TPS 7 Kranggan, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto
5. TPS 15 Banyoning Laok, Kecamatan Geger, Bangkalan
6. TPS 3 Atrapang, Kecamatan Banyuates, Sampang
7. TPS 6 Madupat, Kecamatan Camplong, Sampang
8. TPS 9 Rabasan, Kecamatan Camplong, Sampang
9. TPS 6 Bancangan, Kecamatan Sambit, Ponorogo
10. TPS 14 Penanggungan, Kecamatan Klojen, Kota Malang
11. TPS 9 Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang
12. TPS 17 Sukoharjo, Kecamatan Klojen, Kota Malang
13. TPS 3 Timahan, Kecamatan Kampak, Trenggalek
14. TPS 1 Awar-awar, Kecamatan Asembagus, Situbondo
15. TPS 28 Rungkut Menanggal, Kecamatan Gununganyar, Surabaya
16. TPS 11 Lidah Kulon, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya
17. TPS 14 Raci, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan
18. TPS 16 Raci, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan.
19. TPS 22 Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo
20. TPS 23 Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo
21. TPS 9 Kelopoh Sepuluh, Sukodono, Sidoarjo
22. TPS 9 Kampak, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan

Pemungutan Suara Lanjutan

23. TPS 4 Wangkal Wetan, Kecamatan Kejayan, Pasuruan
24. TPS 1 Kaliboto, Kecamatan Tarokan, Kediri.
26. TPS 1 Candibinangun, Sukorejo, Pasuruan
27. TPS 26 Kemantren, Jabung, Kabupaten Malang.(den/tin)

Berita Terkait

Surabaya
Senin, 25 November 2024
32o
Kurs