Sabtu, 23 November 2024

Mandeknya Pembahasan RUU di DPR Karena Pemerintah Malas Datang Rapat

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Supratman Andi Agtas Ketua Badan Legislasi DPR RI dalam Forum Legislasi di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (5/3/2019). Foto: Dok/Faiz suarasurabaya.net

Supratman Andi Agtas Ketua Badan Legislasi DPR RI menegaskan, tidak selesainya pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) di DPR karena pemerintah malas datang menghadiri rapat di DPR.

“Kalau saya mau jujur bilang, justru mandeknya pembahasan RUU yang sekarang berada di Parlemen karena ketidakhadiran pemerintah. Jadi pemerintahlah yang malas hadir dalam rangka membahas RUU,” ujar Supratman dalam Forum Legislasi di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (5/3/2019).

Menurut dia, di era sebelumnya, Surat Presiden (Surpres) itu bersamaan dengan Daftar Isian Masalah (DIM). Tetapi sekarang jusstru Surpres nya turun tapi tidak disertai dengan DIM nya. Contohnya adalah RUU Pertembakauan, RUU ASN (Aparatur Sipil Negara), RUU Masyarakat Hukum Adat.

“RUU-RUU itu DIM nya belum ada. Kalau ini tidak segera dibenahi oleh Pemerintah maka ya tidak akan selesai,” jelasnya.

Menurut Supratman, selesainya sebuah Rancangan Undang-Undang (RUU) bukan saja menjadi tanggungjawab DPR RI, tapi juga pemerintah. Karena kewenangan itu bersifat fifty-fifty (50:50), yang 50 persen ada di DPR dan 50 persen di pemerintah. Sehingga kedua lembaga ini harus kompak dalam membahas RUU.

“Kalau sama-sama bertanggungjawab, maka RUU yang dihasilkan akan lebih baik. Sebaliknya, jika tidak kompak, bukan saja secara kualitas, namun secara kuantitas pun tak akan tercapai dari Prolegnas yang ditargetkan,” kata Supratman.

Dengan anggaran yang besar lanjut politisi Gerindra itu, seharusnya pembahasan sebuah RUU harus lebih serius hingga selesai. Sebab, selain anggarannya besar, RUU yang tidak selesai pada periode ini 2019 ini, tidak bisa diambil-alih atau take over atau dilanjutkan oleh DPR periode yang akan datang (2019-2024).

“Anggarannya pun baru. Sehingga, kalau sebuah RUU itu tidak selesai selama dua periode DPR RI (2014 – 2019), maka dua kali lipat anggaran yang harus dikeluarkan negara. Seperti RUU ASN (aparatur sipil negara) yang hanya tinggal dua pasal misalnya, tapi Menpan RI dan Menkumham RI selalu berhalangan hadir, ya sulit selesai,” kata dia.

Karena itu dia berharap para pembantu presiden itu sungguh-sungguh untuk menuntaskan RUU ASN tersebut. “Kalau tidak, maka yang akan rugi adalah kita semua,” tegasnya.(faz/tin/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs