Sabtu, 23 November 2024

MPR Gelar Rapim Tertutup Putuskan Pembagian Tugas 9 Wakil Ketua

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Bambang Soesatyo Ketua MPR beserta sembilan wakilnya, Hidayat Nur Wahid, Lestari Moerdijat, Syariefuddin Hasan, Ahmad Basarah, Jazilul Fawaid, Fadel Muhammad, Zulkifli Hasan, Ahmad Muzani, dan Arsul Sani. Foto: Faiz suarasurabaya.net

MPR RI menggelar Rapat Pimpinan (Rapim) tertutup putuskan Pembagian Tugas 9 Wakil Ketua. Selain itu, rapat juga memutuskan pembentukan Alat Kelengkapan MPR, Pagu anggaran MPR 2019-2020, dan persiapan pelantikan Presiden dan wakil Presiden 20 Oktober 2019

Rapat tertutup ini dipimpin langsung oleh Bambang Soesatyo Ketua MPR dan lengkap dihadiri sembilan wakilnya seperti Hidayat Nur Wahid, Lestari Moerdijat, Syariefuddin Hasan, Ahmad Basarah, Jazilul Fawaid, Fadel Muhammad, Zulkifli Hasan, Ahmad Muzani, dan Arsul Sani.

Rapat berlangsung di ruang rapat pimpinan MPR RI, gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/10/2019).

Sebelumnya, Bambang Soesatyo mengatakan, penetapan pembagian tugas para Wakil Ketua MPR RI dan juga pembentukan Alat Kelengkapan MPR RI akan mengutamakan musyawarah untuk mufakat.

“Salah satu kekuatan sosial Bangsa Indonesia yang tak dimiliki bangsa lainnya adalah mampu menyelesaikan berbagai hal dengan mengedepankan musyawarah untuk mufakat. Ciri jati diri tersebut tak boleh kita lupakan. Berbagai perbedaan pandangan dan argumentasi pasti ada, namun dengan musyawarah kita bisa cari jalan keluar terbaiknya,” ujar Bamsoet.

Dia menjelaskan, pembagian tugas 9 Wakil Ketua MPR RI terdiri dari Koordinator Bidang Sosialisasi, Koordinator Bidang Penyerapan Aspirasi Masyarakat, Koordinator Bidang Akuntabilitas Kinerja Pelaksanaan Wewenang dan Tugas MPR RI, Koordinator Bidang Persidangan MPR RI, Koordinator Bidang Komisi Kajian Ketatanegaraan, Koordinator Bidang Pengkajian, Koordinator Bidang Hubungan Antar Lembaga Negara, Koordinator Bidang Evaluasi Pelaksanaan Ketetapan MPR RI, dan Koordinator Bidang Penganggaran.

“Sedangkan untuk Alat Kelengkapan MPR RI, antara lain terdiri dari Badan Sosialisasi, Badan Pengkajian, Badan Penganggaran serta Komisi Kajian Ketatanegaraan. Pembagian Ketua dan Wakil Ketua Alat Kelengkapan MPR RI dilakukan secara proporsional sesuai UUD MD3 dengan memperhatikan perolehan kursi Fraksi dan keberadaan kelompok DPD,” jelas Bamsoet.

Bamsoet meyakini tidak akan ada dinamika dan gejolak berarti dalam mengambil berbagai keputusan mengenai pembagian tugas Wakil Ketua MPR RI maupun Alat Kelengkapan MPR RI. Sehingga keputusan bisa cepat dihasilkan, dan MPR RI bisa langsung tancap gas menjalankan tugas dan fungsinya sesuai ketentuan UU MD3.

“MPR RI yang terdiri dari dua gabungan lembaga perwakilan, DPR RI dan DPD RI, merupakan cerminan umum wajah Rakyat Indonesia. Jika MPR RI bisa mengedepankan musyawarah untuk mufakat, menghindari berbagai gejolak, Insya Allah Rakyat Indonesia juga akan terhindar dari gejolak,” pungkas Bamsoet. (faz/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs