Mahkamah Konstitusi (MK), membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang Penetapan Hasil Pemilu 2019, menyangkut perolehan suara calon anggota DPRD Kota Surabaya daerah pemilihan (Dapil) Surabaya IV.
Putusan yang mengabulkan sebagian permohonan Partai Golkar Provinsi Jawa Timur dengan nomor perkara 183-04-14/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019, diucapkan Anwar Usman Ketua MK, dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2019, Rabu (7/8/2019) malam, di Ruang Sidang Pleno, Gedung MK, Jakarta Pusat.
“Mengabulkan permohonan pemohon sepanjang menyangkut perolehan suara untuk calon anggota DPRD Kota Surabaya dapil Surabaya IV. Membatalkan Keputusan KPU Nomor 987/PL.01.8-KPT/06/KPU/5/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilu 2019, bertanggal 21 Mei 2019, sepanjang menyangkut perolehan suara calon anggota DPRD Kota Surabaya dapil Surabaya IV,” kata Ketua MK.
Menurut Mahkamah, dalam sidang pembuktian, terungkap fakta adanya putusan Bawaslu Surabaya yang memerintahkan KPU untuk melakukan perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur atau mekanisme penghitungan suara.
Alasannya, Bawaslu Surabaya melihat ada ketidaksesuaian pengisian formulir model DA1 Plano DPRD Kota, dengan salinan model DA1 DPRD Kota Surabaya, di beberapa tempat pemungutan suara (TPS).
Tapi, KPU tidak melaksanakan Putusan Bawaslu, dengan alasan Bawaslu tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai bentuk dan/atau wujud perbaikan administrasi tata cara prosedur mekanisme penghitungan suara.
Maka dari itu, MK dalam putusannya, memerintahkan KPU inkaso KPU Kota Surabaya untuk melakukan penghitungan surat suara ulang di tiga TPS.
Masing-masing TPS 30 dan TPS 31, Kelurahan Putat Jaya, Kecamatan Sawahan, serta TPS 50 Kelurahan Simo Mulyo Baru, Kecamatan Suko Manunggal, Kota Surabaya.
Penghitungan itu dikhususkan pada perolehan suara Partai Golkar untuk jenis pemilihan calon anggota DPRD Kota Surabaya dapil Surabaya IV.
“Memerintahkan KPU inkaso KPU Kota Surabaya untuk melakukan penghitungan surat suara ulang pada TPS 30 dan TPS 31, Kelurahan Putat Jaya, Kecamatan Sawahan, serta TPS 50 Kelurahan Simo Mulyo Baru, Kecamatan Suko Manunggal, Kota Surabaya, terhadap perolehan Partai Golkar untuk jenis pemilihan calon anggota DPRD Kota Surabaya dapil Surabaya IV,” tegas Anwar Usman.
Lebih lanjut, MK memerintahkan KPU untuk menetapkan hasil perolehan suara hasil penghitungan suara ulang, tanpa perlu melaporkan kepada MK.
Selain memerintahkan penghitungan surat suara ulang, MK juga memerintahkan Bawaslu untuk melakukan pengawasan dalam pelaksanaan penghitungan surat suara ulang.
Kemudian, MK dalam putusannya memerintahkan Polri untuk melakukan pengamanan proses penghitungan surat suara ulang, sesuai dengan kewenangannya. (rid/dwi/rst)