Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2019, yang diajukan PDI Perjuangan untuk daerah Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur.
“Mengabulkan permohonan pemohon sepanjang menyangkut perolehan suara untuk anggota DPRD Kabupaten Trenggalek, daerah pemilihan Trenggalek 1,” ucap Anwar Usman Ketua MK, dalam sidang PHPU Legislatif 2019 yang berlangsung Rabu (7/8/2019) malam, di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta Pusat.
Dalam permohonannya, PDI Perjuangan menduga ada pengurangan sebanyak 23 suara untuk partainya, dan ada penambahan 2 suara untuk Partai Amanat Nasional (PAN).
Partai berlambang banteng moncong putih selaku pemohon mendalilkan, pengurangan suara terjadi di TPS 4, 12 dan 20 (18 suara), dan TPS 16 (5 suara). Lalu, penambahan 2 suara untuk PAN terjadi di TPS 12 Kelurahan Sumbergedong.
Berdasarkan pemeriksaan bukti dan saksi, Mahkamah menemukan fakta KPU sudah melaksanakan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk melakukan rekapitulasi suara ulang.
Tapi, KPU tidak bisa memastikan terjadi atau tidaknya perubahan jumlah suara usai proses rekapitulasi surat suara ulang berlangsung.
Mahkamah juga menemukan ketidaksesuaian formulir penghitungan suara di tingkat kabupaten, dan C1 Kabupaten/Kota Trenggalek.
Atas dasar pertimbangan itu, Mahkamah membatalkan Keputusan KPU Nomor 987 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2019, menyangkut perolehan suara untuk anggota DPRD Kabupaten Trenggalek, daerah pemilihan (dapil) Trenggalek I.
Kemudian, MK memerintahkan KPU melakukan penghitungan surat suara ulang di TPS 4, TPS 12 dan TPS 20 Kelurahan Surodakan, serta dan TPS 12 Kelurahan Sumbergedong, Kabupaten Trenggalek, Provinsi Jawa Timur.
“Memerintahkan kepada KPU, KPU Trenggalek untuk melakukan penghitungan surat suara ulang pada TPS 4, TPS 12 dan TPS 20 Kelurahan Surodakan, serta TPS 12 Kelurahan Sumbergedong Kecamatan Trenggalek, terhadap perolehan suara seluruh partai untuk pemilihan umum anggota DPRD Kabupetan Trenggalek Dapil Trenggalek I,” tegas Ketua MK.
Lebih lanjut, MK memerintahkan KPU untuk menetapkan hasil penghitungan suara ulang, tanpa perlu melaporkan kepada MK.
Selain itu, Mahkamah juga memerintahkan Bawaslu untuk melakukan pengawasan dalam pelaksanaan penghitungan surat suara ulang.
Kemudian, MK dalam putusannya memerintahkan Polri untuk melakukan pengamanan proses penghitungan surat suara ulang, sesuai dengan kewenangannya. (rid/dwi)