Ahmad Doli Kurnia Ketua Komisi II DPR RI mengatakan kalau pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu, termasuk Pilkada akan dilakukan pada awal 2020.
Pernyataan Doli ini terkait dengan wacana Pilkada sebaiknya diserahkan kembali ke DPRD. Bahkan Tito Karnavian Mendagri juga termasuk yang mengusulkan itu.
“Awal tahun 2020 masuk masa sidang setelah reses kita akan mulai membahas revisi Undang-Undang politik khususnya Pemilu,” ujar Doli di gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2019).
Menurut Doli, usulan Mendagri itu juga terlalu cepat. DPR, kata dia akan mengevaluasinya terlebih dulu.
“Saya kira usulan dari Mendagri itu terlalu cepat karena sebetulnya Komisi II ingin melakukan evaluasi dan penyempurnaan terhadap semua bangunan sistem politik kita termasuk di dalamnya kepemiluan,” jelasnya.
Kata dia, kepemiluan itu menyangkut soal Pemilu legislatif, Pemilu presiden dan Pilkada. Sehingga, dalam membuat aturan tidak bisa terburu-buru.
“Jadi pada level itu saya kira-kita semua sama. Kan agak terburu-buru kalau misalnya kita sudah sepakat akan melakukan evaluasi tapi kemudian kita sudah tahu kesimpulannya. Karena kan harusnya dijalani dulu, dikaji dulu dimana sisi-sisi positifnya, mana negatifnya, kemudian ada opsi-opsi apa saja,” tegasnya.
Dalam evaluasi itu, kata Doli, baru Komisi II kemudian memutuskan akan mengambil opsi yang mana.
“Memang salah satu opsi adalah Pilkada itu dikembalikan ke DPRD tapi masih ada opsi lain yang nanti akan kita lihat dalam perkembangan evaluasinya,” kata Doli.(faz/tin/ipg)