Kementerian Komunikasi dan Informatika membantah akan menutup media sosial pada masa tenang menjelang Pemilu Presiden 2019 yaitu 14 hingga 16 April.
“Itu hoaks, (bahwa) Kominfo tutup media sosial tiga hari,” kata Semuel Abrijani Pangerapan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, kepada wartawan di Jakarta, Senin (25/3/2019).
Hal yang diatur oleh Kominfo pada masa tenang kampanye tersebut adalah platform jejaring sosial dilarang menayangkan iklan kampanye berbayar.
Kominfo mengadakan pertemuan yang diikuti perwakilan dari Bawaslu, Google, Facebook, Twitter, Line, Bigo Live, Live Me dan Kwai Go, sepakat untuk melarang iklan kampanye berbayar yang berasal dari pemasang iklan mana pun, berlaku untuk segala jenis iklan politik yang terpasang di platform jejaring sosial.
“Semua bentuk iklan kampanye,” kata dia dilansir Antara.
Kominfo meminta platform media sosial untuk segera menurunkan iklan kampanye berbayar jika ditemukan beredar pada masa tenang menjelang 17 April.
Jika melanggar, platform dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran dan sanksi keras berupa penutupan layanan jika terindikasi membiarkan iklan kampanye beredar secara masif selama masa tenang di media sosial.(ant/tin/ipg)