Jumat, 22 November 2024

Koalisi Masyarakat Demokrasi Indonesia Serukan Stop Kriminalisasi Anggota KPU

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Konferensi pers di Media Center KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (30/1/2019). Foto: Faiz suarasurabaya.net

Sebanyak 14 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Demokrasi Indonesia (KMDI) menyerukan kepada semua pihak untuk menghentikan kriminalisasi terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Selain itu, KMDI juga menolak kalau demokrasi dibajak oleh individu.

Koalisi Masyarakat Demokrasi Indonesia ini masing-masing adalah Netgrit, PSHK, JPPR, KIPP Indonesia, Perludem, LIMA Indonesia, PUSaKO, Kode Inisiatif, Rumah Kebangsaan, Save DPD Save Democracy, ICW, Formappi, Pukat UGM, dan TEPI Indonesia.

Pernyataan KMDI ini menyikapi Oesman Sapta Odang (OSO) Ketua Umum Partai Hanura yang melaporkan KPU ke Polda Metro Jaya karena OSO tidak masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD RI untuk Pemilu 2019.

Lucius Karus dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) yang menyampikan pernyataan sikap Koalisi Masyarakat Demokrasi Indonesia mengatakan, setelah kisruh daftar calon tetap diakhiri Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan melaksanakan putusan Mahkamah Konsitusi, seluruh anggota KPU dilaporkan telah melakukan tindak pidana berdasarkan ketentuan pasal 421 KUHP.

Pasal 421 berbunyi “Seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan”.

Menurut Lucius, upaya itu merupakan tindakan yang mencoba membajak proses penyelenggaraan Pemilu.

“Bagaimana mungkin penyelenggara yang mentaati putusan MK dapat dipidanakan,” ujar Lucius dalam konferensi pers di Media Center KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (30/1/2019).

Menurut dia, Kepolisian seharusnya responsif terhadap kondisi penyelenggaraan Pemilu dan tidak mengutamakan laporan laporan yang berpotensi membajak penyelenggaraan Pemilu.

Demi penyelamatan Pemilu 2019 dan tidak dibajaknya proses penyelenggara nya demi kepentingan individu tertentu, maka KMDI mendesak kepada kepolisian untuk menutup langkah -langkah yang mencoba mendelegitimasi proses penyelenggaraan Pemilu yang taat UUD 1945, Undang-Undang Pemilu dan putusan Mahkamah Konstitusi.

“KMDI mengutuk tindakan pemanggilan penyelenggara Pemilu dalam kasus kasus pelaporan pidana yang merupakan bentuk pemaksaan kehendak individu atas kepentingan umum dalam penyelenggaraan Pemilu,” tegasnya.

Kata Lucius, KMDI mengutuk sikap individu yang tidak menghormati putusan KPU mematuhi UUD 1945, UU Pemilu dan putusan MK sebagai bentuk kemandirian lembaga penyelenggara Pemilu yang tidak dapat diintervensi lembaga lain, apalagi atas kepentingan individu.

“Polri sudah sewajarnya mendukung langkah KPU menjaga Konstitusionalitas penyelenggaraan Pemilu 2019,” jelasnya.

Sekadar diketahui, Selasa (29/1/2019) kemarin, Laporan OSO tersebut telah ditindaklanjuti oleh Polda Metro dengan memeriksa Arief Budiman dan Pramono Ubaid Tanthowi Ketua dan anggota KPU.(faz/tin/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs