Jumat, 22 November 2024

Kirim Surat ke KPU, Mensesneg Membantah Intervensi Pencalonan OSO sebagai Caleg DPD

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Pratikno Menteri Sekretaris Negara memberikan keterangan di Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (5/4/2019). Foto: Farid suarasurabaya.net

Pratikno Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) mengaku sudah mengirim surat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), supaya menindaklanjuti Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), sesuai peraturan perundang-undangan.

Putusan PTUN itu terkait dikabulkannya gugatan Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) periode 2019-2024, walau masih aktif dalam kepengurusan partai politik.

Menurut Pratikno, setiap ada surat dari Ketua PTUN, Mensesneg atas nama Presiden selalu mengirim surat kepada pihak yang diwajibkan menindaklanjuti putusan PTUN.

Mensesneg menyebut, surat yang ditujukan kepada Arief Budiman Ketua KPU bukan yang pertama kalinya. Dia juga membantah surat itu sebagai bentuk intervensi pemerintah atas masalah pencalonan OSO sebagai calon Senator Kalimantan Barat.

“Surat itu merespon surat dari PTUN merujuk Pasal 116 ayat (6) UU 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua UU PTUN. Surat Mensesneg kepada KPU bukan yang pertama kalinya. Sudah beberapa kali kami kirim sebagai tindak lanjut permohonan dari Ketua PTUN,” ujarnya di Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (5/4/2019).

Pratikno menegaskan, KPU sebagai lembaga independen tentu punya landasan hukum untuk menindaklanjuti surat dari pemerintah, sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

“Karena kami diminta oleh undang-undang untuk mengawal tindak lanjut, makanya kalimat dalam surat itu silakan (KPU) menindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Jadi, surat itu bukan bentuk intervensi pemerintah,” tegasnya.

Sekadar diketahui, KPU memutuskan tidak mencantumkan nama Oesman Sapta sebagai calon anggota DPD RI, dalam surat suara Pemilu 2019.

Karena, sampai batas waktu yang ditentukan, Selasa 22 Januari 2019, Oesman Sapta tidak mau menyerahkan surat pengunduran diri dari posisi pengurus partai politik.

Sebelumnya, OSO yang tercatat sebagai Ketua Umum DPP Partai Hanura menggugat keputusan KPU ke PTUN dan Mahkamah Agung (MA).

Hasilnya, dua lembaga yudikatif tersebut mengabulkan permohonan OSO, dan memerintahkan KPU memasukan namanya ke dalam daftar calon tetap.

Tapi, KPU tetap menolak karena berpedoman pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 30/PUU-XVI/2018 yang menegaskan DPD RI sebagai lembaga tinggi negara representasi daerah, tidak boleh diisi pengurus partai politik. (rid/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs