KPU Kota Surabaya berharap Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dana Pilwali 2020 segera dilaksanakan sebelum tanggal 26 Oktober 2019. Sebab di tanggal itu, KPU Surabaya sudah harus bekerja sosialisasi Pilwali Surabaya 2020.
Nur Syamsi Ketua KPU Surabaya mengatakan, mudah-mudahan besok Senin (7/10/2019) bisa dilaksanakan penandatanganan NPHD antara KPU dan Pemkot Surabaya.
“Karena NPHD tidak bisa ditandangani satu pihak saja. Tinggal tunggu kesempatan masing-masing satuan kerja, misalnya KPU dan Pemkot Surabaya. Insyaallah besok, kami masih nunggu pemberitahuan dari Pemkot,” katanya dihubungi suarasurabaya.net, Minggu (6/10/2019).
Syamsi mengatakan, KPU Surabaya mulai 26 Oktober sudah harus bekerja menggelar sosialisasi ke publik terkait Pilkada 2020. Hal itu sesuai PKPU 15 tahun 2019 tentang tahapan pilkada. Lalu, dilanjutkan dimulainya tahapan penyerahan dukungan pasangan calon perseorangan atau independen pada 11 Desember.
“Duit harus ada, karena di tanggal 26 Oktober kami harus mulai bekerja sosialisasi ke masyarakat. Dalam aturan, kami tidak boleh menalangi atau meminjami dulu,” katanya.
Syamsi mengatakan, dana anggaran penyelenggaraan Pilkada Surabaya untuk KPU yang harus ditandatangani bersama Pemkot Surabaya sebesar Rp84,9 miliar. Dana itu belum termasuk usulan dari instansi lain seperti Bawaslu dan Kepolisian.
“Dari kami mengajukan Rp84,9 miliar,” katanya.
Sebelumnya, Eddy Cristijanto Kepala Bakesbangpol Surabaya mengatakan, alur penyusunan anggaran Pilwali 2020 ini dimulai dari pengajuan dari empat lembaga (KPU, Bawaslu, Polrestabes Surabaya, dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak, red) ke Wali Kota Surabaya.
Eddy mengatakan, setelah menerima pengajuan, Pemkot Surabaya kemudian memverifikasi rincian anggaran sesuai standar satuan harga (SSH). Setelah verifikasi selesai, barulah Sekretaris Daerah (Sekda) sebagai tim anggaran mengajukan pembahasan ke DPRD untuk disepakati bersama.
“Dana Pilwali 2020 sesuai usulan itu nanti diverifikasi, misalnya pembuatan kotak suara dan kertas suara harus sesuai Standart Satuan Harga (SSH) Peraturan Wali Kota Surabaya,” katanya. (bid/tin)