Penghitungan surat suara ulang untuk tiga tempat pemungutan suara (TPS) di Surabaya, akan dipantau langsung KPU RI di kantor KPU Surabaya, Senin (12/8/2019). Tiga TPS itu di antaranya, TPS 50 Kelurahan Simomulyo Baru, TPS 30 dan 31 Kelurahan Putat Jaya.
“Dalam PSSU yang digelar besok (12/8/2019) pagi dijadwalkan akan dipantau KPU RI, serta tim advokat KPU RI,” kata Soeprayitno Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Surabaya, dilansir Antara, Minggu (11/8/2019).
Menurut dia, mulai pukul 07.00 WIB, tiga kotak TPS yang diamanatkan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dihitung ulang tersebut mulai ditarik dari gudang di kawasan Kenjeran Surabaya. kemudian, dibawa ke kantor KPU Surabaya tepatnya lantai 3 Graha Swara.
Proses perpindahan kotak TPS tersebut diawali dengan penandatanganan berita acara oleh komisioner KPU Surabaya, Bawaslu Surabaya, pihak kepolisian, saksi partai dan stakeholder lainnya.
“Gudang selama ini dijaga personil Polres KPPP secara ketat dan didukung CCTV,” ujarnya.
Dua hari sebelum PSSU, lanjut dia, KPU Surabaya juga telah mengundang semua stakeholder dalam rapat mengenai persiapan PSSU.
PSSU kali ini, menurut Soeprayitno, hanya fokus atau dilokalisir pada perolehan suara partai Golkar Surabaya di daerah pemilihan (dapil) 4 DPRD Surabaya sebagaimana amar putusan MK. Meski demikian, saksi partai lain juga datang dengan membawa surat mandat.
“Selama PSSU berlangsung, pengamanan seperti biasa,” katanya.
Hal sama juga dikatakan Ketua KPU Surabaya Nur Syamsi. Ia mengatakan pihaknya saat ini sudah melakukan sejumlah persiapan terkait PSSU yang akan digelar pada Senin (12/8). “Besok PSSU digelar pukul 09.00 WIB,” ujarnya.
Menurutnya, pelaksanaan PSSU nantinya akan dipantau langsung oleh KPU RI, sedangkan untuk pengamanannya akan dikawal pihak kepolisian. “PSSU juga diawasi oleh Bawaslu Surabaya,” katanya.
Berdasarkan kesepakatan bersama partai politik dan stakeholder terkait tersebut, bahwa penghitungan dilakukan secara berurutan mulai dari TPS 30 dan TPS 31 Kelurahan Putat Jaya, Kecamatan Sawahan dan TPS 50 Kelurahan Simomulyo Baru, Kecamatan Sukomanunggal.
Sebagaimana Putusan MK, rekapitulasi dilakukan secara berjenjang sampai dengan rekapitulasi tingkat kota.
Nur Syamsi menambahkan untuk petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) telah dilaksanakan pengangkatan kembali oleh KPU Surabaya.
“Pelantikan KPPS dan PPK sudah dilakukan oleh KPU Surabaya, dan dengan rakor ini semoga pelaksanaan PSSU nanti berjalan dengan lancar sampai dengan rekapitulasi hasil PSSU tingkat kota,” katanya.
Diketahui adanya PSSU tersebut karena adanya perkara berupa sengketa internal Partai Golkar antara Pemohon Agung Prasodjo caleg DPRD Surabaya nomor 4 dengan Aan Ainur Rofik Caleg No. 1 yang telah diputus Mahkamah Agung (MK) pada Rabu (7/8/2019).
Dalam pertimbangan hukumnya, MK merujuk pada keterangan Badan Pengasas Pemilu (Bawaslu) Surabaya dan adanya putusan Bawaslu Surabaya Nomor 53 pada 22 Mei 2019. MK merujuk kepada keterangan termohon yang mengakui adanya kesalahan pencatatan DAA1 serta keterangan dari saksi pemohon serta bukti-bukti surat.(ant/ang)