Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan masih perlu melakukan konfirmasi atas sejumlah barang bukti kertas suara tercoblos di Malaysia, yang menjadi dasar rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI untuk menggelar pemungutan suara ulang.
Wahyu Setiawan Komisioner KPU mengatakan, pihaknya berkoordinasi dengan Bawaslu, Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) dan Panwaslu Kuala Lumpur, untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
Dalam konferensi pers yang digelar Selasa (16/4/2019) malam di Jakarta, Wahyu mengungkapkan sampai sekarang KPU belum bisa mengakses tempat kejadian perkara, dan belum memeriksa kertas diduga surat suara tercoblos pasangan calon presiden dan caleg tertentu.
Maka dari itu, KPU belum bis menilai atau menyimpulkan status kertas yang dianggap surat suara tersebut, apakah benar produksi KPU atau bukan.
KPU juga akan melakukan konfirmasi atas barang bukti yang dimiliki oleh Panwaslu Kuala Lumpur, dan melakukan konfirmasi atas ditemukannya surat suara yang sah.
Kemudian, lanjut Wahyu, KPU akan mengidentifikasi jumlah pemilih dengan metode pos untuk memperhitungkan jumlah dan waktu yang dibutuhkan untuk menyediakan surat suara.
Lebih lanjut, KPU memerintahkan PPLN Kuala Lumpur menghitung hasil pemungutan suara metode Kotak Suara Keliling (KSK) dan Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN), dalam kegiatan penghitungan suara sesuai jadwal.
Sedangkan terkait dugaan pelanggaran profesionalitas dalam melaksanakan tugas, KPU sudah memroses pemberhentian sementara terhadap Anggota PPLN Kuala Lumpur atas nama Djadjuk Natsir, dan akan melaporkan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Sementara itu, terhadap Anggota PPLN atas nama Krishna K.U. Hannan yang karena kedudukannya sebagai Wakil Duta Besar Indonesia untuk Malaysia berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, KPU menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu dengan melaporkan ke DKPP. (rid/iss)