Komisi Pemilihan Umum (KPU), hari ini, Selasa (19/2/2019), kembali mengumumkan data terbaru calon anggota legislatif (caleg) periode 2019-2024 yang pernah bermasalah dengan korupsi.
Berdasarkan laporan masyarakat yang diterima KPU, diketahui ada 32 orang lagi caleg mantan koruptor.
Dengan tambahan 32 nama, sampai hari ini, total ada 81 caleg DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta Dewan Perwakilan Daerah (DPD) bekas terpidana kasus korupsi.
Pengumuman itu disampaikan Arief Budiman Ketua KPU, Selasa siang ini di Kantor KPU Pusat, kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Nantinya, kata Arief, daftar nama caleg mantan koruptor itu akan dipublikasikan lewat media massa.
KPU batal batal memajang daftar caleg mantan terpidana kasus korupsi di setiap tempat pemilihan suara (TPS), pada hari pemungutan suara 17 April mendatang.
Ketua KPU menegaskan, pengumuman daftar tersebut bertujuan untuk memberi informasi kepada publik, bukan untuk mempermalukan atau melarang masyarakat memilih.
Sebelumnya, 30 Januari 2019, KPU merilis daftar nama 40 caleg bekas koruptor yang berasal dari 12 parpol nasional peserta pemilu. Selain itu, ada sembilan nama calon anggota DPD yang juga tercatat pernah terlibat kasus korupsi.
Sekadar diketahui, pengumuman caleg mantan koruptor oleh KPU diatur Pasal 182 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal itu mewajibkan mantan narapidana yang ingin mendaftar sebagai caleg, mengumumkan statusnya.
Berikut tambahan nama caleg DPRD mantan koruptor per 19 Februari 2019:
Hanura
1. Muhammad Asril Ahmad
(DPRD Provinsi Maluku Utara 3, nomor urut 4)
2. Rachmad Santoso
(DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara 1, nomor urut 1)
3. Darjis
(DPRD Kabupaten Ogan Ilir 4, nomor urut 1)
4. Andi Wahyudi Entong
(DPRD Kabupaten Pinrang 1, nomor urut 1)
5. Hasanudin
(DPRD Kabupaten Banjarnegara 5, nomor urut 1)
6. Bonar Zeitsel Ambarita
(DPRD Kabupaten Simalungun 4, nomor urut 9)
Partai Demokrat
1. Firdaus Djailani
(DPRD Provinsi Bengkulu 5, nomor urut 1)
2. Farit Wijaya
(DPRD Kabupaten Pesisit Barat 2, nomor urut 6)
3. Imam Subandi
(DPRD Kabupaten Ogan Komering Ilir 4, nomor urut 6)
4. Syamsudin Olii
(DPRD Kabupaten Bolaang Mangondo Utara 1, nomor urut 6)
5. Rahmanuddin
(DPRD Kabupaten Luwu Utara 1, nomor urut 7)
6. Polman
(DPRD Kabupaten Simalungun 4, nomor urut 4)
Partai Berkarya
1. Muhlis
(DPRD Provinsi Sulawesi Selatan 3, nomor urut 8)
2. Zambri
(DPRD Kabupaten Pasaman Barat 1, nomor urut 4)
3. Djekmon Amisi
(DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud 3, nomor urut 2)
PPP
1. Emil Silfan
(DPRD Kabupaten Musi Banyuasin 4, nomor urut 2)
2. Ujang Hasan
(DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah 1, nomor urut 2)
3. Rommy Krishna
(DPRD Kabupaten Lubuklinggau 3, nomor urut 2)
Golkar
1. Achmad Junaidi Sunardi
(DPRD Provinsi Lampung 7, nomor urut 4)
2. Christofel Wonatorei
(DPRD Kabupaten Waropen 1, nomor urut 6)
PDIP
1. Mat Muhizar
(DPRD Kabupaten Pesisir Barat 3, nomor urut 2)
Perindo
1. Andi Gunawan
(DPRD Kabupaten Lampung Timur 1, nomor urut 1)
2. Ramadhan Umasangaji
(DPRD Kota Pare-pare 1, nomor urut 2)
PKPI
1. Raja Zulhindra
(DPRD Kabupaten Indragiri Hulu 1, nomor urut 10)
2. Yuridis
(DPRD Kabupaten Indragiri Hulu 3, nomor urut 6)
PAN
1. Bonanza Kesuma
(DPRD Provinsi Lampung 7, nomor urut 7)
2. Firdaus Obrini
(DPRD Kota Pagar Alam 2, nomor urut 9)
PKB
1. Usman Effendi
(DPRD Kabupaten Pesawaran 2, nomor urut 8)
2. EU K. Lenta
(DPRD Kabupaten Morowali Utara 1, nomor urut 9)
PBB
1. Sahlan Sirad
(DPRD Provinsi Bengkulu 5, nomor urut 1)
2. Syaifullah
(DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 1, nomor urut 1)
PKS
1. Muhammad Zen
(DPRD Kabupaten Okut Timur 1, nomor urut 2). (rid/iss/ipg)