Jumat, 22 November 2024

KPU Kembali Tegaskan Sudah Menjalankan Putusan PTUN soal Oesman Sapta

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Rapat Komisi II DPR RI, kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/2019). Foto: Faiz suarasurabaya.net

Dalam Rapat di Komisi II DPR RI, Henry Yosodiningrat anggota dari fraksi PDI Perjuangan kembali mengungkit kasus Oesman Sapta Odang (OSO) ketua DPD RI yang namanya tidak masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD RI 2019-2024.

Henry menganggap kalau KPU tidak menjalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) yang telah memenangkan OSO.

Atas pertanyaan tersebut, Arief Budiman menjawab kalau sejauh ini KPU telah menjalankan putusan PTUN.

“Pertama dalam pandangan kami apa yang telah menjadi putusan TUN telah kami jalankan,” ujar Arief di ruang rapat Komisi II DPR RI, kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/2019).

Jadi, kata dia, KPU sudah membahas bersama para anggota KPU. Memang pada saat yang bersamaan KPU juga menerima putusan dari Mahkamah Konsitusi, kemudian ada juga putusan dari Mahkamah Agung sekaligus ada juga putusan dari TUN.

“Atas putusan ketiganya itu kami kan juga harus melaksanakan semua putusan, maka kami merumuskan putusan yang harus dijalankan oleh KPU, sebagaimana yang telah disampaikan dalam surat sebagai tindak lanjut dari ketiga putusan tersebut, baik putusan MK, putusan MA, maupun putusan TUN,”jelasnya.

Pada intinya,kata dia, dalam surat tindak lanjut itu, KPU memberikan kesempatan kepada Oesman Sapta untuk dicantumkan dalam DCT. Tetapi dengan ketentuan bahwa yang bersangkutan tetap harus mengundurkan dari kepengurusan partai politik.

“Nah itu juga yang kami lakukan ketika ada putusan yang disampaikan oleh Bawaslu,” jelas Arief

Jadi, menurut Arief, ada empat putusan selain putusan MK, MA, TUN dan terakhir tidak lanjut putusan Bawaslu RI. KPU memandang, karena tindak Lanjut itu tidak bisa dijalankan sepenuhnya, maka KPU tidak mengubah SK sebagaimana yang dicantumkan dalam amar putusan TUN itu untuk dianggap dibatalkan atau harus dicabut.

“Memang kalau tidak lanjut sebagaimana yang dituangkan dalam surat kita itu dijalankan pasti kami akan merubah SK 1130 yang sudah dibuat oleh KPU. Nah, apa yang kami lakukan itu sudah sebagai bentuk tindak lanjut atas putusan TUN,” pungkas Arief.(faz/dwi/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs