KPU Provinsi Jawa Timur sampai saat ini masih menginventarisir jumlah surat suara yang tercetak dan daerah mana saja yang telah menerima distribusi surat suara Pemilu 2019.
Dewita Hayu Shinta Komisioner KPU Provinsi Jatim Divisi Umum, Keuangan, dan Logistik mengatakan, sudah ada dua jenis surat suara yang dicetak PT Temprina selaku pemenang tender.
“Yang sudah tercetak surat suara DPR RI dan DPRD Provinsi. Totalnya masih kami hitung, karena sangat banyak, ya. Sebagian sudah terdistribusi,” ujarnya kepada suarasurabaya.net, Minggu (10/2/2019).
Berdasarkan laporan yang dia terima dari KPU Kabupaten/Kota di Jawa Timur, ada sejumlah daerah yang sudah menerima dua jenis surat suara ini.
“Kabupaten dan Kota di Madura sudah, (Kota dan Kabupaten) Malang sudah. Blitar, kabupaten dan kota juga sudah mengkonfirmasi menerima distribusi surat suara,” katanya.
Namun sampai sekarang dia masih belum bisa memastikan, berapa kabupaten/kota yang telah menerima dua jenis surat suara itu karena belum semuanya melaporkan.
Beberapa waktu lalu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur menemukan, ada indikasi ketidaksesuaian pendistribusian surat suara ini ke beberapa daerah di Jatim.
Aang Kunaifi Anggota Bawaslu Jatim menyebutkan, ada distribusi surat suara di beberapa daerah yang tidak dikawal. Beberapa di antaranya, di Tulungagung, Pamekasan, dan Kota Kediri.
Shinta mengatakan, dia harus mengecek kembali ke lapangan dan menganggap temuan Bawaslu ini sebagai masukan penting bagi pelaksanaan distribusi oleh KPU.
“Kami perlu mengecek ke lapangan dulu. Ini nanti menjadi bahan evaluasi kami. Yang jelas, semua temuan Bawaslu ini akan menjadi masukan penting bagi pelaksanaan Pemilu,” katanya.
Pada proses selanjutnya, kata Shinta, pendistribusian surat suara tercetak akan dijemput bola oleh KPU Jatim. KPU Jatim, kata dia, akan berkoordinasi dengan KPU Kabupaten/Kota di Jawa Timur.
“Memang, Temprina bisa langsung berkoordinasi dengan KPU pusat lalu berkordinasi dengan kepolisian. Tapi kami akan jemput, KPU kabupaten/kota yang akan menjemput dengan pengawalan polisi,” ujarnya.
Ini sesuai dengan Surat Edaran KPU nomor 113/PP.10.4.SD/07/SJ/II/2019 tentang Pengawalan dalam Rangka Pengamanan Pendistribusian Surat Suara ke Daerah Tujuan, tertanggal 7 Februari 2019.
Pada poin kedua surat itu, KPU RI meminta KPU kabupaten/kota untuk berkoordinasi dengan kepolisian setempat dalam hal pengamanan pendistribusian surat suara ini ke daerah masing-masing.
“Jadi nanti kami akan berkoordinasi dengan KPU kabupaten/kota supaya menjemput surat suara ini dari gudang penyimpanan Temprina ke daerah masing-masing,” katanya.(den/dwi)