Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur menetapkan 61.719 Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) untuk Pemilu 2019 dalam Rapat Peno Terbuka Rekapitulasi DPTb, di salah satu hotel di Surabaya, Selasa (19/2/2019).
Rinciannya, ada sejumlah 35.901 pemilih laki-laki dan sebanyak 25.818 pemilih perempuan tambahan tersebar di 6.436 tempat pemungutan suara (TPS), di 2.380 desa/kelurahan, di 480 kecamatan, di seluruh kabupaten/kota di Jawa Timur.
Sementara itu, dalam rapat yang sama, KPU Jatim juga menetapkan jumlah pemilih keluar dari DPT hasil perubahan (DPTHP) kedua. Jumlahnya 18.626 pemilih dengan rincian 11.367 pemilih laki-laki dan 7.259 pemilih perempuan, tersebar di 11.809 TPS.
Choirul Anam Komisioner KPU Jatim mengatakan, dengan adanya perubahan jumlah pemilih ini maka total jumlah DPT Pemilu 2019 pun berubah. Dari sebelumnya 30.912.994 pemilih pada DPTHP ke-II jumlahnya bertambah menjadi 30.956.087 pemilih.
“Perubahan jumlah DPT ini pun memengaruhi jumlah TPS yang telah ditetapkan sebelumnya. Ada pengurangan dua TPS berdasarkan pemilih keluar DPT yang tersebar di dua desa atau kelurahan, di salah satu kabupaten/kota,” katanya.
Di samping itu, ada penambahan jumlah TPS berdasarkan DPTb yang telah ditetapkan. Jumlahnya mencapai 217 tempat pemungutan suara (TPS) tambahan yang tersebar di 83 desa/kelurahan, 68 kecamatan di 36 kabupaten/kota di Jatim.
“TPS tambahan ini, 77 di antaranya ada di Lapas (lembaga pemasyarakatan), sisanya di pondok pesantren, kampus, dan panti sosial di Jawa Timur,” kata Anam.
Dia mengatakan, masyarakat yang telah memiliki hak pilih masih bisa mengajukan formulir pindah pilih (A5) sampai batas akhir pada 18 Maret 2019 atau 30 hari menjelang pemungutan suara Pemilu 2019.
KPU, kata Anam, juga akan terus melakukan layanan jemput bola di PPS yang ada di desa/kelurahan yang akan dilakukan oleh KPU kabupaten/kota di Jawa Timur.(den/ipg)