Jumat, 22 November 2024

KPU Jatim Daftarkan Hasil Rekapitulasi ke Tingkat Nasional 13 Mei Mendatang

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Choirul Anam Ketua KPU Provinsi Jawa Timur. Foto: Denza suarasurabaya.net

Choirul Anam Ketua KPU Provinsi Jatim mengatakan, pihaknya akan mendaftarkan hasil rekapitulasi suara Pemilu 2019 tingkat provinsi kepada KPU RI pada 13 Mei mendatang. Namun sebelum itu, pihaknya akan terlebih dahulu merampungkan keberatan para saksi yang belum terselesaikan pada proses rekapitulasi.

Rencananya besok, Minggu (12/5/2019), kata dia, pihaknya akan menggelar pertemuan dengan Bawaslu di Kantor KPU Provinsi Jatim untuk menindaklanjuti keberatan-keberatan saksi yang memang belum terselesaikan pada saat proses rekapitulasi tingkat provinsi.

“Besok kami berencana mengundang Bawaslu ke KPU Jatim, untuk membicarkan hal-hal yang masih belum tuntas. Jadi hasil rekap ini masih ada residu atau hal-hal yang masih belum clear. Termasuk temuan-temuan baru. Misalkan protes saksi direkapitulasi, besok akan kita bahas dengan Bawaslu Provinsi,” kata Anam, Sabtu (11/5/2019).

“Dari situ, nanti kira-kira apa yang bisa segera diselesaikan. Kalaupun, memang belum bisa selesai, nanti akan kita sampaikan ditingkat KPU RI terkait kendala dan masalah yang belum terselesaikan itu,” tambahnya.

Anam mengakui, hampir semua partai menyatakan keberatan pada rekapitulasi tingkat kota/kabupaten. Seperti yang terjadi di Bondowoso, Kabupaten Probolinggo, Pamekasan, dan Bangkalan. Namun, keberatan tingkat kota itu sudah diselesaikan pada rekapitulasi tingkat provinsi.

Kalaupun masih tetap ada yang merasa keberatan, kata dia, jalur selanjutnya adalah mengajukan DC 2 yang kemudian akan dibahas pada rekapitulasi tingkat nasional. Meski demikian, kata dia, sesuai PKPU 4/2019, KPU Jatim hanya akan memproses keberatan yang sudah termuat di berita acara DB 2 tingkat kabupaten.

“KPU Provinsi berupaya untuk menyelesaikan dinamika itu dan memenuhi keinginan para pihak. Sehingga, hasil rekapitulasi ini tidak hanya legal di KPU, tapi juga diterima di para saksi. Contoh, kemarin permintaan penyandingan, ya kita laksanakan. Apapun hasilnya, tentu memang tidak bisa memuaskan semua pihak. Tapi paling tidak kami berupaya, memenuhi keinginan pemilih terkait keberatan itu tadi,” kata dia.

“Terlepas masih ada saja keberatan di tingkat provinsi, tentu kemudian ranahnya masuk ke jalur DC 2. Untuk kemudian mungkin akan dibahas di tingkat nasional. Entah itu nanti masih belum puas, masih ada jalur lainnya, lewat Bawaslu Provinsi, Bawaslu RI, atau jalur Pasca Penetapan melalui MK,” kata dia. (ang/bas/bid)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs