KPU mengingatkan pemilih untuk tidak melakukan swafoto dengan menampilkan pilihannya di bilik suara karena mencederai asas pemilu, yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
“Dalam peraturan KPU kami sudah mengatur itu, melarang pemilih berswafoto atas pilihan politiknya,” kata Wahyu Setiawan Komisioner KPU di Jakarta, Selasa (16/4/2019).
Larangan itu tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 tahun 2019 dan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Apabila pemilih melakukan swafoto di bilik suara, maka hal itu berpotensi memperlambat antrean pemilih menggunakan hak pilihnya.
Dari hasil simulasi, satu pemilih memakan waktu sekitar lima menit dengan asumsi mereka sudah memiliki pilihan untuk mencoblos lima surat suara.
Sedangkan, KPU dibatasi waktu karena TPS dibuka mulai pukul 07.00-13.00 waktu setempat.
“Tapi pengertiannya jam 13.00 bukan berarti, maknanya pasti ditutup. Jam 13.00 itu tetap dapat melayani sepanjang pemilih sudah datang dan mendaftar,” ucapnya.
KPU, lanjut dia, hanya memperbolehkan masyarakat mendokumentasikan formulir C-1 plano yang berisi data primer hasil pemungutan suara di TPS.
Wahyu meminta Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang ada di TPS untuk mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon genggam atau perekam gambar di bilik suara.
Sementara, Riki Eka Putra Koordinator Divisi Hukum KPU Kota Padang, Sumatera Barat mengatakan, larangan membawa alat perekam atau telepon genggam di bilik suara juga diatur dalam UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016.
Pemilih yang memfoto atau merekam pilihan politiknya lalu memberitahukan pilihannya kepada orang lain–kaitannya dengan politik uang pascapemilu–dapat dikenai ancaman pidana.
Dalam Pasal 187 A ayat (1), ancaman pidananya minimal 1 tahun maksimal 2 tahun serta denda minimal 12 juta dan maksimal Rp36 juta.(ant/iss/ipg)