Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar uji publik rancangan Peraturan (PKPU) untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan walikota dan wakil walikota 2020.
Uji publik dilakukan terkait tiga rancangan PKPU, yaitu tentang tahapan, program, dan jadwal pemilihan umum 2020.
“Dengan mengucapkan bismillah, uji publik rancangan peraturan KPU tentang pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan walikota dan wakil walikota 2020 dengan resmi dinyatakan dibuka,” kata Evi Novida Ginting Komisioner KPU di Gedung KPU, Jakarta, Senin (24/6/2019).
Evi menjelaskan terdapat 270 daerah dengan perincian 9 provinsi yakni Sumatera Barat, Jambi, Bengkulu, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tengah yang akan melakukan pemilihan gubernur.
Sedangkan pemilihan bupati dan wakil bupati akan dilaksanakan di 224 kabupaten, dan pemilihan walikota akan dilaksanakan di 37 kota yang tersebar di 32 provinsi.
Sementara itu, Pramono Ubaid Komisioner KPU mengatakan uji publik ini belum termasuk pada substansi penetapan calon, tetapi hanya tahapan dan penetapan alokasi waktunya.
“Pilkada serentak dijadwalkan akan dilaksanakan pada 23 September 2020,” kata Pramono, seperti dilansir Antara.
Lebih lanjut, ia mengatakan akan ada dua jalur pendaftaran calon yakni melalui partai politik dan calon perseorangan. Untuk pendaftaran calon perseorangan, calon harus menyerahkan berkas dukungannya mulai dari 26-30 Maret 2020.
Setelah calon independen menyelesaikan proses penyerahan dukungan, bersamaan dengan calon yang berasal dari partai politik, pendaftaran pasangan calon akan dilaksanakan pada 28-30 April 2020.
Sementara penetapan calon oleh KPU dijadwalkan pada 13 Juni 2020.
Dari proses uji publik, KPU berharap akan mendapat masukan mengenai rancangan PKPU dari pihak terkait untuk selanjutnya dijadikan bahan bagi KPU, pemerintah, dan DPR.
Hadir dalam acara tersebut, Arief Budiman Ketua KPU, Ilham Saputra Komisioner, Viryan, anggota DKPP Teguh Prasetyo, dan Afifuddin anggota Bawaslu. (ant/dwi)