Sisa dua hari masa kampanye Pemilu 2019, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) merekomendasikan agar panitia penyelenggara kampanye atau partai politik menyediakan tempat penitipan anak “Daycare” bagi anak-anak yang terlanjur dibawa ke lokasi, guna mencegah pelibatan atau penyalahgunaan anak dalam kampanye politik.
“Solusi yang kita sampaikan ke stakeholder dan peserta pemilu, kalau sudah terlanjur bawa anak ke kampanye, kita sarankan ke parpol agar dibuat tempat penitipan,” kata Jasra Putra Komisioner KPAI Divisi Bidang Hak Sipil dan Partisipasi Anak usai konferensi pers di Kantor KPAI, Menteng, Jakarta, Kamis (11/4/2019).
Jasra mengatakan kasus pelibatan atau penyalahgunaan anak dalam kampanye politik masih terjadi pada Pemilu 2019 ini, walau demikian jumlahnya menurun dibandingkan dengan Pemilu 2014.
Berdasarkan pengawasan yang dilakukan KPAI mulai dari Januari hingga April ini jumlah kasus pelibatan anak dalam kampanye politik sebanyak 55 kasus, sedangkan jumlah kasus pada Pemilu 2014 sebanyak 249 kasus.
Walau secara angka menurun, lanjut Jasra, tetapi secara kuantitas jumlah anak yang dilibatkan bertambah atau sama yakni mencapai ratusan anak dan balita yang dibawa.
Jasra mengatakan dari hasil pengawasan alasan yang digunakan oleh para orang tua yang membawa anak karena tidak ada yang menjaga di rumah.
Untuk mengakomodir hal itu, lanjut Jasra, pihak panitia atau partai politik dapat membuat Daycare yang jaraknya sekitar 100 hingga 200 meter dari lokasi kampanye.
“Daycare bukan tempat baru, bisa jadi digunakan sekolah terdekat lokasi kampanye yang memiliki tempat bermain yang membuat anak tertarik dan aman dengan pengawasan yang terjangkau,” kata Jasra, seperti dilansir Antara.
Sebelumnya, kata Jasra, sudah ada wacana dari pasangan calon nomor urut 02 menyediakan Daycare di lokasi kampanye akbar atau rapat umum yang dilakukan, tetapi hingga kini belum ada yang merealisasikannya.
Begitu juga dengan tim kampanye pasangan calon nomor 01 yang datang berkonsultasi ke KPAI terkait anak, juga belum merealisasikannya komitmennya untuk mencegah pelibatan anak dalam kampanye politik.
Data 55 kasus pelibatan anak yang ditemukan KPAI sebanyak 33 kasus terjadi saat kampanye capres dan cawapres, serta 22 kasus saat kampanye Pileg di 21 provinsi.
Jasra berharap di sisa masa kampanye yang berlangsung dua hari ini pihak panitia dan partai politik dapat memenuhi komitmennya untuk mencegah pelibatan anak atau penyalahgunaan anak dalam kampanye politik.
Jasra mengatakan perlindungan terhadap anak merupakan mandat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pasal 280 ayat 2 huruf k melarang warga negara yang tidak memiliki hak memilih dalam kampanye.
“Edukasi ini penting untuk menjaga tumbuh kembang anak di masa depan,” kata Jasra.
Menuju masa tenang, Jasra juga berpesan agar semua pihak mematuhi aturan dengan menjaga ketenangan, menghentikan hiruk pikuk masa kampanye yang terjadi di media sosial dan televisi.
“Tidak ada lagi kampanye di sosial media, berikan anak informasi yang baik selama masa tenang,” kata Jasra.
Selain itu KPAI juga memastikan pemenuhan hak politik bagian anak yang baru menjadi pemilih pemula dapat terakomodir hak pilihnya pada tanggal 17 April 2019 mendatang oleh penyelenggaraan pemilu yakni KPU dan Bawaslu. Jumlah pemilih pemula tercatat 4,5 juta. (ant/dwi)