Sabtu, 23 November 2024

Jokowi-Ma’ruf Berikan Kuasa kepada 33 Advokat

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Ade Irfan Pulungan Direktur Advokasi dan Hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) (kanan) didampingi Hermawi Taslim Wakil Direktur Hukum dan Advokasi TKN (kiri) menunjukkan berkas seusai melakukan pendaftaran kuasa hukum di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (11/6/2019). Tim Advokasi dan Hukum TKN mendaftarkan 33 kuasa hukum untuk menghadapi gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019. Foto: Antara

Pasangan capres-cawapres Jokowi-Ma’ruf memberikan kuasa khusus kepada 33 advokat untuk menjalani proses gugatan perselisihan hasil pemilihan umum sebagai pihak terkait di Mahkamah Konstitusi.

Ke-33 nama advokat itu telah didaftarkan Direktorat Hukum dan Advokasi TKN ke MK, Selasa (11/6/2019).

“Kami sudah mendaftarkan ke MK 33 nama kuasa hukum ke MK,” kata Direktur Hukum dan Advokasi TKN Ade Irfan Pulungan di Jakarta, Selasa.

Irfan mengatakan 33 kuasa hukum itu terdiri dari empat unsur yakni TKN, partai politik pendukung, lembaga hukum Yusril Ihza Mahendra, serta advokat profesional.

Berikut 33 nama kuasa hukum TKN yang didaftarkan ke MK:

Yusril Ihza Mahendra, Ade Irfan Pulungan, Teguh Samudera, Andi Syafrani, Luhut M. Pangaribuan, Christina Aryani, Hermawi Taslim, Pasamg Haro Rajagukguk, I Wayan Sudirta, Tamda Perdamaian Nasution, Muslim Jaya Butar-Butar, Taufik Basari, Dini Shanti Purwono, Destinal Armunanto, Hafzan Taher.

Kemudian Muhammad Nur Aris, Tangguh Setiawan Sirait, Ade Yan-yan Hasbullah, Josep Panjaitan, Christophorus Taufik, Nurmala, Yuro Kemal, Fahri Bachmid, Gugum Ridho Putra, Iqbal Sumarlan Putra, Ignatius Andi, Ikhsan Abdullah, Diarson Lubis, Sirra Prayuna, Edison Panjaitan, Yanuar P. Wasesa, Eri Hertiawan, Muhammad Rullyandi.(ant/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs