Sabtu, 23 November 2024

Hitung Ulang Tiga TPS Surabaya, Perolehan Suara Caleg Berubah

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Penghitungan surat suara ulang (PSSU) untuk tiga TPS di Surabaya digelar di Kantor KPU Surabaya, Senin (12/8/2019). Foto: Anggi suarasurabaya.net

Penghitungan surat suara ulang (PSSU) untuk tiga TPS di Surabaya digelar di Kantor KPU Surabaya, Senin (12/8/2019).

Arief Budiman Ketua KPU RI dan Moch Afifuddin Koordinator Divisi (Kordiv) Pengawasan dan Sosialisasi Bawaslu memantau langsung jalannya PSSU.

Hitung ulang ini hanya fokus atau dilokalisir pada perolehan suara partai Golkar Surabaya di daerah pemilihan (dapil) 4 DPRD Surabaya, sebagaimana amar putusan Mahkamah Konstitusi, pada Rabu (7/8/2019). Meski demikian, saksi partai lain juga datang dengan membawa surat mandat.

Ada tiga TPS yang dilakukan penghitungan suara ulang. Di antaranya TPS 50 Kelurahan Simomulyo Kecamatan Sukomanunggal, TPS 30 dan TPS 31 Kelurahan Putat Jaya Kecamatan Sawahan.

Dari pantauan suarasurabaya.net di lokasi, dari hasil hitung ulang di TPS 30 dan 31 Kelurahan Putat Jaya ada pergeseran suara antar caleg. Misalnya, dari data DAA1 sebelumnya caleg atas nama Aan Ainur Rofik selaku tergugat memperoleh 20 suara.

Sedangkan hasil hitung ulang, Aan tidak mendapat suara alias nol. Sementara Agoeng Prasodjo selaku penggugat pada DAA1 memperoleh 0 suara. Sedangkan dari hasil hitung ulang memperoleh 1 suara. Ini juga terjadi di TPS 31 Kelurahan Putat Jaya dan TPS 50 Kelurahan Simomulyo.

Selain itu, di TPS 50 juga ada temuan penambahan satu surat suara sah. Dari data DAA1 sebelumnya, surat suara sah berjumlah 44. Sedangkan dari hasil hitung ulang terdapat 45 surat suara sah.

Moch Afifuddin Koordinator Divisi (Kordiv) Pengawasan dan Sosialisasi Bawaslu membenarkan perubahan yang terjadi antara DAA1 dengan hasil hitung ulang itu. Namun, pihaknya belum bisa memastikan perubahan data ini terjadi karena kesalahan atau terindikasi kecurangan.

“Kalau dilihat perubahannya, keliatan perubahan itu ada di DAA1. Tapi kita fokus pembenaran dan pembetulan atas perintah MK dulu. Hal-hal terkait lainnya ketemu setelah perhitungan ulang ini. Nanti kita akan pikirkan kembali termasuk juga mungkin jajaran KPU bisa merefleksikan tentang apa, permainan atau potensi kecurangan yang sudah terjadi, terutama di tingkat desa,” ungkapnya.

Sekedar diketahui, hitung ulang ini merupakan tindak lanjut dari amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ada kesalahan pencatatan penghitungan suara DAA1 seperti yang diajukan oleh Agoeng Prasodjo caleg DPRD Kota Surabaya dari Partai Golkar, selaku pemohon. 

Dalam permohonannya, Agoeng menyatakan terdapat selisih perolehan hasil penghitungan suara di tiga TPS dengan caleg lain separtainya yaitu Aan Ainur Rofik. Agoeng mengklaim, dirinya kehilangan 38 suara dari tiga TPS tersebut.

Agoeng selaku penggugat tampak mengikuti jalannya proses hitung ulang. Namun, Aan sebagai tergugat tidak hadir. Hitung ulang yang dimulai sejak pukul 09.00 WIB ini, berakhir pukul 12.00 WIB. Selanjutnya akan dilakukan rekapitulasi secara berjenjang, yang dimulai pukul 13.30 WIB. (ang/dwi/rst)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs