Seoprayitno Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Surabaya mengatakan, penghitungan surat suara ulang (PSSU) untuk tiga TPS di Dapil 4 Surabaya digelar Sabtu (10/8/2019).
“Besok, Jumat (9/8/2019) komisioner (KPU Surabaya) rapat membahas teknis PSSU. Rencananya dilaksanakan Sabtu siang,” ujarnya kepada suarasurabaya.net, Kamis (8/8/2019).
Rencananya, kata pria yang akrab disapa Nano itu, Komisioner KPU RI akan hadir memantau secara langsung proses penghitungan ulang itu. Termasuk PSSU di Trenggalek.
“KPU RI datang memantau setelah dari Trenggalek,” ujarnya.
KPU Surabaya, selain merapatkan persiapan juga berkoordinasi dengan Partai Politik peserta Pileg 2019 dan Bawaslu Kota Surabaya. Termasuk dengan kepolisian untuk memastikan keamanan proses PSSU.
“Intinya KPU Surabaya siap melaksanakan PSSU. Mulai pengambilan kotak di gudang dan melakukan hitung ulang. Kami akan menggelar hitung ulang ini di kantor KPU Surabaya,” katanya.
KPU Surabaya harus menghitung ulang surat suara di tiga TPS sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi. Antara lain TPS 50 di Simomulyo Baru, Sukomanunggal, lalu TPS 30 dan 31 Putat Jaya, Sawahan.
Menurut KPU Provinsi Jatim, KPU Surabaya dan KPU Trenggalek hanya punya waktu lima hari setelah turunnya salinan keputusan MK untuk menghitung ulang surat suara. Karena setelah itu, penetapan legislatif terpilih harus segera mereka lakukan.
“Saya kira sangat cukup. Sabtu itu kami perkirakan penghitungan surat suara untuk tiga TPS enggak sampai sehari,” katanya.(den/tin/ipg)