Komisi Pemilihan Umum (KPU), Selasa (21/5/2019) dini hari, mengumumkan hasil rekapitulasi nasional Pemilu 2019, sesudah menyelesaikan proses penghitungan suara dari 34 provinsi dan 130 Panitia Pemilihan Luar Negeri.
Pengumuman hasil pilpres dan pemilu legislatif itu disampaikan dalam rapat pleno yang dipimpin Arief Budiman Ketua KPU, sekitar pukul 01.46 WIB, disaksikan Bawaslu, perwakilan partai politik peserta pemilu, perwakilan pasangan calon presiden.
Berdasarkan penghitungan manual berjenjang dari TPS sampai KPU Pusat, diketahui jumlah suara sah nasional pemilihan presiden sebanyak 154.257.601 suara.
Dari jumlah itu, Joko Widodo-Ma’ruf Amin pasangan calon presiden nomor urut 01 mendapat dukungan mayoritas sebanyak 85.607.362 (55,50 persen) dari total suara sah nasional.
Sedangkan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno pasangan calon presiden nomor urut 02 mendapat 68.650.239 suara (44,50 persen) dari total suara sah nasional.
Dari 34 provinsi, pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin calon presiden nomor urut 01, unggul di 21 provinsi.
Yaitu, Gorontalo, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Kalimantan Barat, Bangka Belitung, Bali, Sulawesi Barat, Yogyakarta, Kalimantan Timur, Lampung, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Jawa Timur, Jawa Tengah, NTT, Kepulauan Riau, Papua Barat, DKI Jakarta, Sumatera Utara, Maluku dan Papua.
Sedangkan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno calon presiden nomor urut 02, meraih kemenangan di 13 provinsi, yaitu, Aceh, Banten, Bengkulu, Jambi, Jawa Barat, Kalimantan Selatan, Maluku Utara, NTB, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, dan Riau.
Sebelumnya, dari rekapitulasi pilpres 2019 di luar negeri, Jokowi-Ma’ruf Amin unggul berkat 570.534 suara. Sementara Prabowo-Sandi meraup 207.752 suara, atau terpaut 362.782 suara.
Sementara itu, untuk pemilu legislatif, PDI Perjuangan mendapat suara paling banyak 27.053.961 (19,33 persen). Partai Gerindra di peringkat kedua dengan perolehan 17.594.839 (12,57 persen), kemudian Partai Golkar di posisi ketiga dengan 17.229.789 suara (12,31 persen), dari total 139.971.260 suara sah.
Seperti diketahui, pengumuman hasil penghitungan Pemilu 2019 lebih cepat satu hari dari batas waktu yang sudah ditentukan Undang-Undang tentang Pemilu, yaitu 35 hari sesudah pemungutan suara, atau jatuh pada tanggal 22 Mei 2019.
Dengan pengumuman resmi ini, parpol peserta pemilu dan pasangan calon presiden punya waktu 3×24 jam (24 Mei 2019) untuk mengajukan keberatan sengketa pemilu ke Mahkamah Konstitusi.
Kalau tidak ada pihak yang mengajukan gugatan, KPU punya waktu tiga hari lagi sampai tanggal 27 Mei 2019, untuk menetapkan Jokowi-Ma’ruf Amin sebagai pasangan calon presiden terpilih, dan para calon anggota legislatif terpilih periode 2019-2024. (rid/edy)