Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (22/7/2019), kembali menggelar Sidang Pleno Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2019, dengan agenda Pengucapan Putusan/Ketetapan Dismissal.
Pada sidang lanjutan ini, MK bakal memutuskan lanjut atau tidaknya pemeriksaan 260 perkara yang diajukan pada persidangan sebelumnya.
Fajar Laksono Juru Bicara MK mengungkapkan, sidang pengucapan Putusan Dismissal PHPU Legislatif 2019, terbagi menjadi tiga sesi.
“Sesi pertama, MK akan memutus dan menetapkan kelanjutan pemeriksaan 82 perkara DPR-DPRD dan 3 perkara DPD dari 11 provinsi, yaitu Jawa Timur, Sumatera Utara, Papua Barat, Nusa Tenggara Timur, Aceh, DKI Jakarta, Kalimantan Utara, Sulawesi Barat, Kepulauan Bangka Belitung, Riau, dan Jambi,” ujarnya di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2019).
Sesi kedua, MK akan memutus dan menetapkan status 86 perkara DPR-DPRD dan 3 perkara DPD dari 12 provinsi, yaitu Jawa Tengah, Papua, Maluku, Banten, Sumatera Selatan, Lampung, Kalimantan Tengah, Kepulauan Riau, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali, Gorontalo, dan Bengkulu.
Sesi ketiga, MK akan memutus dan menetapkan kelanjutan 82 perkara DPR-DPRD dan 4 DPD dari 11 provinsi, Jawa Barat, Maluku Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Tenggara.
Juru Bicara MK menyebut, mahkamah sudah memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan Pemohon, serta mengesahkan alat bukti, pada sidang Pemeriksaan Pendahuluan yang berlangsung pada 9-12 Juli 2019.
Kemudian, 15-18 Juli 2019, MK melanjutkan sidang dengan agenda mendengar Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, Keterangan Bawaslu dan pengesahan alat bukti.
“Dari rangkaian proses persidangan itu, MK sudah mendengarkan keterangan dari seluruh pihak yang terkait dengan perkara, dan mendapatkan fakta,” katanya.
Fakta itu menjadi salah satu dasar pertimbangan MK, untuk memutuskan apakah suatu perkara memenuhi syarat untuk dilanjutkan atau tidak memenuhi syarat, sehingga diputuskan tidak dilanjutkan pemeriksaannya.
Fajar Laksono menegaskan, ada sejumlah alasan yang menjadi pertimbangan mahkamah untuk tidak melanjutkan pemeriksaan perkara PHPU.
Antara lain, permohonan ditarik kembali, Pemohon tidak hadir dalam sidang, Pemohon tidak memiliki legal standing, dan Permohonan tidak jelas di mana si Pemohon tidak menyebutkan daerah pemilihan.
Sekadar informasi, MK akan menggelar sidang pembacaan putusan PHPU Legislatif 2019, tanggal 6-9 Agustus 2019. (rid/dwi)