Komisi Pemilihan Umum (KPU), sudah menyiapkan jawaban atas 68 gugatan sengketa penilihan calon anggota legislatif pada Pemilu 2019, yang akan dibacakan pada sidang lanjutan siang hari ini, Senin (15/7/2019), di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat.
Hasyim Asy’ari Wakil Ketua KPU mengungkapkan, 68 gugatan itu berasal dari enam provinsi, terdiri dari 64 gugatan partai politik, dan 4 gugatan yang diajukan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
“Sidang lanjutan hari ini agendanya Pembacaan Jawaban Termohon (KPU), keterangan Pihak Terkait dan keterangan Bawaslu. Sidang terbagi menjadi tiga panel,” ucap Hasyim, Senin (15/7/2019), di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Komisioner KPU bidang hukum dan pengawasan itu memaparkan, panel satu, memeriksa 21 perkara terdiri dari 11 pemohon parpol dari Provinsi Jawa Timur, dan 10 pemohon parpol dari Aceh, di antaranya 4 partai lokal dan 6 partai nasional.
Kemudian, panel dua memeriksa 27 perkara terdiri dari 16 pemohon parpol dari Papua, dan tiga calon anggota DPD, serta 6 pemohon parpol dan dua perorangan parpol.
Sedangkan panel tiga, total akan memeriksa 20 perkara terdiri 10 permohonan parpol dari daerah Jawa Barat, 9 permohonan parpol dan satu calon DPD dari Provinsi Maluku Utara.
Sekadar informasi, MK akan menggelar sidang pemeriksaan mulai hari ini, 15 Juli sampai 30 Juli 2019. Sidang pembacaan putusan rencananya dilaksanakan dari tanggal 6 sampai 9 Agustus 2019. (rid/rst)