Sabtu, 23 November 2024

Gubernur Jatim Tegur Wabup Trenggalek yang Sudah 10 Hari Bolos

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Muhammad Nur Arifin Wakil Bupati (Wabup) Trenggalek. Foto: Polres Trenggalek

Soekarwo Gubernur Jawa Timur mengirimkan surat teguran kepada Muhammad Nur Arifin Wakil Bupati (Wabup) Trenggalek yang dilaporkan telah meninggalkan pekerjaannya selama 10 hari tanpa ada penjelasan.

Gubernur yang akrab disapa Pakde Karwo mengatakan, dia segera membalas surat dari Emil Elestianto Dardak Bupati Trenggalek tentang absennya Wabup Nur Arifin sejak 9 Januari lalu.

“Informasi dari Pak Bupati Trenggalek di suratnya nomor 94/2019 tanggal 19 Januari, Sabtu kemarin, Pak Wakil Bupati tidak ada di tempat dan tidak menjalankan tugas pejabat negara sejak 9 Januari. Kami segera membalas surat itu,” ujarnya.

Pakde membalas surat itu meminta agar Bupati melaporkan secara rinci berapa lama lagi Wabup akan absen dari tugasnya dan untuk keperluan apa? Hal ini, kata Pakde, akan menjadi bahan laporan ke Menteri Dalam Negeri.

Surat balasan itu, kata Pakde Karwo, juga bersifat teguran kepada Nur Arifin sebagai Wabup Trenggalek.

Berdasarkan Pasal 76 ayat (1) huruf c, Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, pejabat negara yang meninggalkan tugas lebih dari 7 hari harus diberikan teguran atau peringatan.

“Ini surat teguran pertama. Kami akan laporkan ke Mendagri. Nanti kami lihat, kapan bisa masuk. Kalau ternyata masih belum ada perubahan, atau belum kembali menjalankan tugasnya setelah surat teguran pertama, kami keluarkan surat teguran kedua,” ujarnya.

Berdasarkan Undang-Undang yang sama, surat teguran kedua itu akan disertai dengan kewajiban bagi pejabat negara yang ditegur untuk kembali menjalani sekolah pemerintahan lagi selama tiga bulan.

“Nah, nanti kalau setelah tiga bulan tidak ada perubahan maka akan dilakukan penghentian sementara, atas keputusan Mahkamah Agung,” ujarnya ketika ditemui di Gedung Negara Grahadi, Senin (21/1/2019).(den/iss/ipg)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs