Dewan Koordinasi Wilayah Provinsi Jawa Timur Forum Silaturahmi Santri (Forsis) menduga ada penggelembungan suara yang terjadi di beberapa kecamatan Surabaya dalam Pemilu 2019.
Nafisatul Qudsiah Ketua Forsis Jatim mengatakan, penggelembungan terjadi di Kecamatan Gubeng, Genteng, Bubutan, Dukuh Pakis, Pakal, Asemrowo, Karangpilang, dan Wonokromo.
“Kami menemukan penggelembungan suara di Surabaya. Ini berlaku di semua partai, semuanya ada penggelembungan. Kita dari Forsis Jatim, ingin ada penghitungan suara ulang (PSU, red), yang terjadi di kecamatan yang diduga ada penggelembungan suara,” ujar Nafisatul ketika menggelar Konferensi Pers di daerah Prapen, Surabaya pada Jumat (10/5/2019).
Dugaan ini muncul ketika Forsis Jatim mengaku banyak menemukam copy-an C1 berhologram di Kota Surabaya. Dari temuan ini, ia menduga ada penggelembungan suara setelah ditemukan terdapat perbedaan antara hasol rekapitulasi suara si tingkat kecamatan berdasar hasil form C-1 yang dihimpun oleh tim pemantau Forsis melalui form DA-1.
Nafisatul mengaku telah melaporkan dugaan ini kepada Bawaslu Kota Surabaya pada Selasa (7/5/2019) namun belum mendapat balasan hingga saat ini. Ia juga mengatakan, jika dalam jangka waktu satu minggu gugatan tersebut tidak mendapat respon, ia akan mempertimbangkan untuk melapor ke lembaga yang lebih tinggi yaitu Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) dan menggugat hingga ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebelumnya, Nur Syamsi Ketua KPU Surabaya menegaskan, seluruh rangkaian pemungutan suara hingga proses rekapitulasi di tingkat kota telah dilakukan secara terbuka. Ia mengatakan, semua proses bisa disaksikan semua pihak dan selalu mendapat pengawasan dari Bawaslu.
Nur Syamsi menyebut, tidak ada kecurangan yang terjadi dalam seluruh rangkaian proses pemilu di Surabaya. Ia juga mengklaim, tidak ada penggelembungan suara di Kota Surabaya.
Sementara itu, Hadi Margo Sambodo Ketua Bawaslu Kota Surabaya mengatakan, beberapa laporan atas dugaan kecurangan atau penggelembungan suara tidak dapat ditindaklanjuti karena dinilai tidak memenuhi syarat. (bas/tin/ipg)