Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap pada pendiriannya tidak memasukkan nama Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) periode 2019-2024.
Padahal, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan OSO, dan memerintahkan KPU memasukkan namanya ke dalam daftar calon Anggota DPD peserta Pemilu 2019.
Terakhir, Pratikno Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) juga mengirim surat resmi atas nama Presiden, supaya KPU menindaklanjuti Putusan PTUN, sesuai peraturan perundang-undangan.
Merespon surat Mensesneg itu, Arief Budiman Ketua KPU mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan balasan yang berisi sejumlah poin sikap KPU.
Pada prinsipnya, kata Arief, KPU berpedoman pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 30/PUU-XVI/2018 terkait pengujian Pasal 182 huruf l Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Putusan MK itu menegaskan, pengurus partai politik dilarang merangkap menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah, terhitung sejak Pemilu 2019 dan seterusnya.
Dengan begitu, KPU punya alasan hukum kuat untuk mempertahankan keputusannya, menolak pengurus partai politik mencalonkan diri sebagai senator mewakili provinsi yang ada di Indonesia.
“Dalam hal suatu lembaga atau masyarakat tidak menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi, itu merupakan bentuk nyata pembangkangan terhadap konstitusi,” kata Arief di Kantor KPU, Jumat (5/4/2019).
Sekadar diketahui, KPU memutuskan tidak mencantumkan nama Oesman Sapta Ketua Umum DPP Partai Hanura sebagai calon anggota DPD RI, dalam surat suara Pemilu 2019.
Karena, sampai batas waktu yang ditentukan, Selasa 22 Januari 2019, Oesman Sapta tidak mau menyerahkan surat pengunduran diri dari posisi pengurus partai politik. (rid/tin/ipg)