Sabtu, 23 November 2024

Demi Martabat Bangsa, Kapolri Imbau Tidak Ada Mobilisasi Massa Saat Pelantikan Presiden

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Jendral Tito Karnavian Kapolri. Foto: Faiz suarasurabaya.net

Jendral Tito Karnavian Kapolri menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang nomor 9/1998 tentang penyampaian pendapat dimuka umum itu tidak dikenal istilah izin untuk melaksanakan unjuk rasa.

Menurut Kapolri, yang akan melakukan unjuk rasa itu wajib memberitahukan kepada kepolisian. Kemudian penyampaian pendapat di muka umum tidak bersifat absolut.

“Artinya aabsolut itu unjuk rasa sebebas-bebasnya. Selama ini banyak salah kaprah,”ujarTito dalam konferensi Pers usai apel pengamanan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih di lapangan Monas, Jakarta Pusat, Kamis (17/10/2019).

Kata Kapolri, dalam UU tersebut di pasal 6, ada batasan atau restriction, yaitu ada lima yang tidak boleh. Satu, mengganggu ketertiban publik atau umum. Yang kedua, tidak boleh mengganggu hak asasi orang lain. Yang ketiga, harus sesuai dengan aturan Undang-Undang. Yang keempat, harus mengindahkan etika dan moral. Dan yang kelima, harus menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.

“Kalau itu dilanggar, ada pasal 15 yang mengatur bahwa unjuk rasa yang melanggar pasal 6 itu dapat dibubarkan,” tegasnya.

Kata dia, kalau dalam pembubaran itu terjadi perlawanan, maka ada ancaman lain dari pasal 211 sampai 218 KUHP.

“Jadi misalnya ada petugas minta membubarkan diri, tiga kali diperingatkan tidak bubar, itu sudah pelanggaran pasal 218 KUHP,” kata Kapolri.

Meskipun ringan ancaman hukumannya tetapi, menurut Tito, tetap ada proses hukumnya. Kemudian kalau seandainya dalam pembubaran ada perlawanan mengakibatkan korban dari petugas, itu ada ancaman hukumannya lagi.

Tito menjelaskan, dalam konteks acara pelantikan Presiden dan Wakil Presiden, ini merupakan acara kenegaraan yang sangat konstitusional.

“Kita tahu bahwa tahapan-tahapannya sudah sesuai dengan konstitusi kita. Ada Pemilu, ada gugatan di MK, semua berakhir dan final sehingga tinggal acara pelantikan,” jelas Tito.

Untuk itu, Tito menegaskan, sebagai aparat negara, TNI dan Polri pasti akan mengamankan itu karena merupakan amanat konstitusi.

“Kalo amanat konstitusi tidak bisa kita amankan, maka akan mengganggu keutuhan negara. Dalam kaitan acara pelantikan dan konstitusi ini, kita juga melihat bahwa adanya tamu-tamu negara yang akan datang, ada kepala negara dan kepala pemerintahan, ada utusan khusus. Ini sudah menyangkut harkat dan martabat bangsa,” ujar Tito.

“Kita juga memikirkan bahwa bangsa kita harus dihargai dan harus dipandang sebagai bangsa yang besar, bangsa yang tertib dan damai, bukan bangsa yang kacau rusuh seperti di Afghanistan, Syiria dan lain lain,” imbuhnya.

Kapolri mengatakan, momentum pelantikan Presiden dan Wakil Presiden ini akan menjadi momentum internasional, karena mata dan media internasional akan melihat.

“Karena itu kita tidak ingin mengambil resiko bahwa bangsa kita dicap buruk,” kata dia.

Untuk itu, Kapolri menghimbau kepada masyarakat sebaiknya tidak melakukan mobilisasi massa karena mobilisasi massa itu memiliki psikologi publik atau massa.

“Kumpulan massa bisa menjadi massa yang rusuh, anarkis. Pengalaman kita selama ini beberapa kali terjadi kita lihat adik-adik mahasiswa siang-siang itu aman, tapi malam-malam ada yang melempar batu, bakar segala macam dengan senjata-senjata yang mematikan dan berbahaya, merusak fasilitas umum,” jelas Tito.

“Tujuan kita hanya satu saja yaitu jangan sampai anarkhis demi harkat dan martabat bangsa,” pungkas Kapolri.(faz/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
29o
Kurs