Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) setuju penundaan pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Hal ini disampaikan Bambang Soesatyo (Bamsoet) Ketua DPR menanggapi sikap Joko Widodo Presiden yang menginginkan pengesahan RKUP ditunda atau tidak disahkan oleh DPR periode 2014-2019.
Bamsoet mengaku sudah berkomunikasi dengan beberapa pimpinan fraksi dan sepakat RKUHP dikaji kembali.
“Saya sudah berkomunikasi dengan beberapa pimpinan fraksi, dan mereka sepakat untuk mengkaji lagi,” ujar Bamsoet di hotel Sultan, Jakarta, Jumat (20/9/2019).
Kata dia, penundaan ini bukan berarti dibatalkan, tetapi akan dikaji lagi pasal yang pro dan kontra sebelum disahkan.
“Nanti akan di cek lagi pasal apa saja, mungkin soal penghinaan kepala negara, kumpul kebo, kebebasan pers dan lainnya,” jelasnya.
Selanjutnya, Bamsoet akan menyampaikan masalah ini ke Badan Musyawarah (Bamus) DPR hari Senin nanti.
“Di Bamus nantikita akan minta masukan dari pimpinan fraksi. Intinya kita menyambut baik apa yang disampaikan bapak presiden,” tegasnya.
Sekadar diketahui, semula DPR RI akan mengesahkan RKUHP pada rapat paripurna tanggal 24 September 2019. Tetapi setelah Presiden minta pengesahan ditunda, maka agenda pengesahan tersebut ditunda.(faz/iss/ipg)