DPR RI menggelar sidang Paripurna, diantaranya mengumumkan pembentukan tim pengawas atau tim pemantau.
Puan Maharani Ketua DPR RI mengatakan, dalam pelaksanaan fungsi pengawasan, pada masa persidangan ini, DPR melalui Alat Kelengkapan Dewan telah membahas bersama Mitra Kerja, berbagai permasalahan yang menjadi perhatian DPR dan masyarakat.
Dalam melakukan pengawasan, kata Puan, Alat Kelengkapan Dewan, telah melakukan pencematan, pendalaman, pembenahan, dan penataan pengelolaan berbagai kebijakan dan program pemerintah dalam melaksanakan Undang-Undang, dalam memberikan pelayanan publik, dan dalam meningkatkan kualitas kehidupan rakyat di berbagai bidang dan sektor.
Untuk memaksimalkan fungsi pengawasannya, menurut Puan, DPR juga telah membentuk Tim Pemantau atu Pengawas, seperti:
1. Tim Pemantau DPR Rl Terhadap Pelaksanan UndangUndang Terkait Otonomi Daerah Khusus Aceh, Papua, Papua Barat, Keistimewaan DIY dan DKI.
2. Tim Pengawas DPR RI Tentang Pembangunan Daerah Perbatasan.
3. Tim Pemantau Dan Evaluasi Usulan Program Pembangunan Daeah Pemilihan (UPZDP).
4. Tim Pengawas DPR Rl Terhadap Perlindungan Pekerja Migran lndonesia.
5. Tim Pengawas DPR RI Terhadap Pelaksanaan Penanganan Bencana
6. Tim Penguatan Diplomasi Parlemen DPR Rl.
7. Tim implementasi Reformasi.
8. Tim Open Parlement (OPl), DPR Rl.
9. Tim Pengawas Penyelenggaraan Ibadah Haji, masing-masing Tim Persiapan Pengawas Pengelenggaraan Ibadah Haji dan Tim Pelaksanaan Pengawas Pengelenggaraan ibadah Haji.
“Tim Pemantau atau Pengawas ini diharapkan dapat lebih mengoptimalkan kinerja dan fungsi pengawasannya sebagai repesentasi dari rakyat, yang secara khusus dibentuk untuk
mengawal dan mengkoreksi kebijakan, Pemerintah agar terus sejalan dengan keinginan rakyat,”. ujar Puan dalam sidang Paripurna di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (17/12/2019).
Terkait hal-hal pengawasan tersebut, Puan berharap, pada Masa Sidang ll (kedua), Pemerintah dapat memberikan kemajuan tindak lanjut atas berbagai permasalahan yang menjadi perhatian DPR dan masyarakat.
“Pembentukan tim pengawas DPR RI, sesuai dengan hasil Rapat Pimpinan ke-9 (sembilan) tanggal 19 November 2019 dan Rapat Bamus tanggal 19 November 2019.
“Rapat telah menyetujui tentang pembentukan Tim Pengawas/Tim Pemantau sesuai dengan ketentuan Pasal 31 Ayat (2) huruf h, Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib.
“Pimpinan DPR dapat membentuk Tim atas nama DPR terhadap suatu masalah mendesak yang perlu penanganan segera setelah mengadakan konsultasi dengan Pimpinan Fraksi dan Pimpinan Komisi terkait,” tegasnya.(faz/tin/dwi)