Mayjen TNI (Purn) Supiadin Aries Saputra anggota Komisi I DPR RI (NasDem), mendesak pemerintah dalam hal ini Kemenkominfo RI dan Kemenkumham RI untuk segera menuntaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) keamanan privasi dalam RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP), karena bersifat mendesak.
“RUU PDP ini sangat penting dan mendesak, karena pengaruh media sosial (Medsos) dan di handphone kita tiba-tiba ada pesan singkat (SMS) pinjaman, penawaran, penjualan obat, Whatsaap (WA), telepon dan lain-lain yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” ujar Supiadin dalam forum legislasi “Keamanan Privasi dalam RUU Perlindungan Data Pribadi” di Media Center gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (2/7/2019).
Jika tidak terkontrol, kata Supiadin, akan muncul berbagai jenis kejahatan seperti perbankan, dan kriminalitas lainnya dengan menggunakan data pribadi orang lain. Data-data itu seperti KTP, KK, Pasport, nomor HP dan transaksi ekonomi lainnya.
“Pembahasan RUU itu butuh waktu yang lama, dan RUU PDP ini inisiatif pemerintah, yang belum diterima oleh Komisi I DPR. Jadi, RUU ini sangat mendasar, namun prosedurnya dari Komenkominfo RI ke Kemenkumham RI dan ke DPR. Di DPR pun meski sudah rampung, juga belum tentu bisa disahkan,” jelasnya.
Sementara, Sukamta anggota Komisi I lainnya dari Fraksi PKS menjelaskan, jika sudah waktunya negara melindungi data pribadi warganya melalui RUU PDP ini.
“Kalau tidak, maka dunia digital ini tak akan berkembang dengan baik akibat tak ada perlindungan dari negara,” kata Sukamta di tempat yang sama.
RUU ini sudah tiga tahun, namun belum diserahkan ke DPR RI. Justru data publik terkait harga impor beras, bawang putih, daging sapi, dan lain-lain malah tidak bisa diakses oleh publik.
“Seharusnya data publik itu bisa diakses oleh masyarakat. Tapi, buktinya tidak bisa,” tegasnya.(faz/iss/ipg)