Mayoritas anggota Dewan Perwakilan Amerika Serikat pada Rabu (18/12/2019) waktu setempat sepakat untuk memakzulkan Presiden Donald Trump karena ia diduga telah menyalahgunakan kekuasaannya menekan Pemerintah Ukraina untuk menyelidiki seorang rival politik, demikian pantauan pada Kamis (19/12/2019) pagi.
Selagi pemungutan suara berlanjut untuk artikel kedua, upaya menghalangi Kongres, hasil pungutan suara pertama berhasil melampaui batas minimal suara yang diperlukan untuk memakzulkan Trump sebanyak 216 suara “ya”.
DPR AS telah merampungkan sesi debat panjang dan mulai mengumpulkan suara untuk memutuskan pemakzulan Presiden Trump, seperti dilansir Antara.
Ada dua sesi pemungutan suara yang akan menjadi dasar pemakzulan. Pertama, sesi pemungutan suara untuk artikel pertama dugaan penyalahgunaan kekuasaan yang berlangsung selama 15 menit.
Kedua, sesi pemungutan suara untuk artikel kedua dugaan upaya menghalangi Kongres. Dalam sesi itu, pemungutan suara akan berlangsung selama lima menit. (ant/dwi)