Sabtu, 23 November 2024

DKPP Sidangkan Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Ketidaknetralan Bawaslu Surabaya

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI saat menggelar sidang pemeriksaan laporan dugaan pelanggaran kode etik Bawaslu Surabaya, Jumat (24/5/2019). Foto: Denza suarasurabaya.net

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik Anggota Bawaslu Surabaya yang dilaporkan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Surabaya, di Kantor KPU Jawa Timur, Jumat (24/5/2019).

Sidang yang dihadiri langsung oleh Harjono Ketua DKPP RI itu mengagendakan pemeriksaan atas bukti dan saksi pelapor, yang juga dihadiri sejumlah Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surabaya sebagai terlapor.

Perlu diketahui, beberapa waktu lalu DPC PDI Perjuangan melalui surat yang ditandatangani oleh Whisnu Sakti Buana Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya melaporkan dugaan pelanggaran kode etik oleh Bawaslu Kota Surabaya ke DKPP.


Majelis DKPP RI yang dipimpin langsung oleh Harjono Ketua DKPP RI (dua dari kiri) di Kantor KPU Jatim, Jumat (24/5/2019). Foto: Denza suarasurabaya.net

Ada dua hal yang dilaporkan PDI Perjuangan. Pertama terkait rekomendasi penghitungan ulang perolehan suara untuk semua TPS di Surabaya, yang dikeluarkan oleh Bawaslu Surabaya untuk KPU Kota Surabaya.

Hal kedua yang dilaporkan DPC PDI Perjuangan Surabaya soal indikasi sejumlah Anggota Bawaslu Surabaya yang tidak netral karena diduga melakukan tindakan menguntungkan salah satu calon legislatif.

“Ya, tentang rekomendasi penghitungan ulang (seluruh TPS di Surabaya) dan adanya surat tambahan screnshoot bukti ketidaknetralan Anggota Bawaslu Surabaya,” ujar Anas Karno kuasa hukum DPC PDI Perjuangan Surabaya.


Anggota Bawaslu Surabaya sebagai terlapor di Sidang DKPP RI, Jumat (24/5/2019). Hadir di antaranya Hadi Margo Sambodo Ketua Bawaslu Surabaya (tengah). Foto: Denza suarasurabaya.net

Anas mengatakan, rekomendasi penghitungan ulang TPS se-Surabaya itu menunjukkan ketidakprofesionalan Bawaslu Surabaya. Menurutnya, ada tahapan yang tidak dijalankan dalam rekomendasi tersebut.

Seharusnya, kata dia, rekomendasi itu dikeluarkan oleh Bawaslu setelah semua proses rekapitulasi di seluruh kecamatan di Surabaya tuntas, bukan pada saat proses rekapitulasi itu masih berjalan.

Yang belum banyak terungkap dalam pemberitaan adalah mengenai masalah kedua yang dilaporkan PDI Perjuangan. Yakni tentang adanya dugaan ketidaknetralan sejumlah anggota Bawaslu Surabaya.

Dalam sidang DKPP di KPU Jatim itu, pihak pelapor membawa sejumlah salinan fotokopi rekaman percakapan melalui WhatsApp yang menunjukkan keterlibatan Anggota Bawaslu Surabaya mendukung pemenangan salah satu calon legislatif di Surabaya.

“Bukti screnshot itu menunjukkan adanya keterlibatan Hadi Margo Sambodo Ketua Bawaslu Surabaya, lalu Agil (Anggota), dan rekannya yang lain, untuk memenangkan salah satu calon legislatif,” katanya.

Majelis DKPP yang dipimpin Harjono Ketua DKPP RI, di dalam sidang meminta agar pihak terlapor dan pelapor menyiapkan kesimpulan dalam lima hari ke depan. Laporan kesimpulan itu akan menjadi bahan di sidang pleno DKPP RI.

“Ini proses pemeriksaan, proses tersebut nanti akan diakhiri dengan pleno di Jakarta bersama kasus yang lain. Hasil di sini nanti akan dibahas di sana (DKPP RI di Jakarta),” kata Harjono.

Yaqub Balia Salah Satu Anggota Bawaslu Surabaya enggan berkomentar banyak ketika dikonfirmasi. Dia memilih menyerahkan semua keputusan kepada Majelis DKPP RI.

“Kami masih punya waktu lima hari untuk menyiapkan kesimpulan. Saya tidak bisa komentar (soal keterangan saksi),” katanya.

Yaqub mengatakan, semua rekomendasi penghitungan ulang perolehan suara di TPS se-Surabaya sudah dilaksanakan sesuai prosedur baik dalam Peraturan KPU maupun perundang-undangan tentang Pemilu.

Hadi Margo Sambodo Ketua Bawaslu Kota Surabaya juga enggan memberikan komentar lebih banyak selain, “Kami serahkan keputusan kepada DKPP RI,” sambil berlalu pergi dari Kantor KPU Jatim.

Sidang DKPP RI menghadirkan sejumlah saksi. Hadir Armuji selaku salah satu pengurus DPC PDI Perjuangan Surabaya, Irfan Ketua Panwascam Asem Rowo non aktif, dan Alfa Rachmawan mantan ketua sekretariat Bawaslu Surabaya.

Hadi Margo Sambodo Ketua Bawaslu Surabaya serta Agil Akbar, Hidayat, Usman, dan Yaqub Baliya empat Anggota Bawaslu Kota Surabaya juga dihadirkan dalam sidang tersebut sebagai pihak terlapor.(den/tin/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs