Sabtu, 23 November 2024

Bawaslu Tangani 11 Kasus Dugaan Politik Uang di Jawa Timur

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Aang Kunaifi Koordinator Divisi Pengawasan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jatim (kanan) saat ditemui di Sidoarjo, Rabu (17/4/2019). Foto: Denza suarasurabaya.net

Aang Kunaifi Koordinator Divisi Pengawasan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jatim mengatakan, sampai siang ini, Rabu (17/4/2019), ada 11 kasus dugaan politik uang yang ditangani oleh Bawaslu Jatim.

“Yang masih diproses sampai sekarang, di Ponorogo ada dua, di Kabupaten Malang ada satu, di Sidoarjo juga ada satu yang masih proses investigasi, dan beberapa kabupaten/kota lain yang masih ditemukan tadi pagi,” ujarnya.

Bawaslu kabupaten/kota tempat terjadinya dugaan politik uang, kata Aang, sampai saat ini masih merasa perlu melakukan investigasi untuk memenuhi syarat formil maupun materiil untuk keperluan pidana pemilu.

“Sekurangnya, siapa pelakunya, apa alat buktinya sehingga bisa memenuhi semua persyaratan untuk penanganan pidana pemilu,” katanya.

Sesuai dengan identifikasi awal Bawaslu, waktu paling dominan berlangsungnya politik uang pada tiga hari masa tenang, terutama pagi hari menjelang pemungutan dimulai. Dugaan politik uang sempat terjadi di beberapa daerah, Rabu pagi tadi.

“Kami sudah petakan aktor sejak awal, di desa wilayah Matraman, Tapal Kuda, Madura, sudah kami petakan, tinggal melakukan proses pengumpulan bukti materiil,” ujarnya.

Aang memastikan, kasus di Lamongan dengan uang ya diamankan Rp1,1 miliar lebih, juga di Surabaya dengan uang senilai Rp355 juta dinyatakan tidak memenuhi unsur pidana pemilu karena dipastikan itu uang untuk saksi TPS.

“Di Probolinggo masih didalami, nah untuk di Ponorogo diduga kuat itu terkait dengan praktik politik uang. Banyuwangi sudah diputuskan tidak memenuhi unsur pidana, dan Sidoarjo masih investigasi,” ujarnya.

Kasus dugaan politik uang di Ponorogo ini terjadi di Kecamatan Jambon, Ponorogo. Satgas Anti Politik Uang mengamankan sekitar 15 orang dengan total uang Rp66 juta berupa pecahan Rp20 ribu dan Rp10 ribu yang sudah tersimpan rapi di dalam amplop.

“Selain uang, petugas juga mengamankan spesimen surat suara untuk caleg tertentu, dan list nama dan alamat orang yang akan dibagi uang. Kejadiannya tadi malam (Senin) pukul 20.30 WIB. Masih ditangani di Gakkumdu,” ujarnya.

Di Kabupaten yang sama sebelumnya, pada minggu tenang hari pertama, Minggu (14/4/2019), Satgas Anti Politik Uang juga menemukan kasus serupa. Ada satu orang yang diamankan bersama uang senilai Rp1,3 juta.(den/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs