Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU), sudah melakukan pelanggaran prosedur input data Form C1 ke Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng).
Maka dari itu, Bawaslu memerintahkan KPU segera memperbaiki tata cara dan prosedur menginput data.
Itu merupakan putusan sidang dugaan pelanggaran administratif Pemilu Nomor 07/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019, yang dibacakan Abhan Kepala Bawaslu selaku Ketua Majelis, Kamis (16/5/2019) pagi, di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat.
“Memerintahkan KPU untuk memperbaiki tata cara dan prosedur dalam input data dalam situng,” kata Abhan.
Sekadar diketahui, putusan itu disepakati dalam rapat pleno yang dihadiri oleh lima orang Pimpinan Bawaslu, hari Selasa (14/5/2019).
Tapi, putusan tersebut baru dibacakan hari ini bersamaan dengan laporan dugaan pelanggaran administrasi hitung cepat (quick count).
Sidang dihadiri oleh Maulana Bungaran dan Sufmi Dasco Ahmad dari pihak pelapor. Sedangkan terlapor diwakili oleh Hendra Arifin dan Ahmad Wildan Sukoya.
Pada kesempatan itu, Ratna Dewi Petalolo anggota majelis menegaskan, KPU banyak melakukan kesalahan input data ke dalam Situng. Hal itu diperparah dengan adanya kekeliruan Petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) dalam mengisi Formulir C1.
Padahal, menurut Ratna Dewi, kesalahan dalam proses penghitungan ada ancaman pidananya.
Berdasarkan Pasal 532 dan 536 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai, atau menyebabkan peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan atau pengurangan suara, bisa dipidana penjara paling lama empat tahun dan denda Rp48 juta.(rid/ipg)