Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengumpulkan Bawaslu kabupaten/kota dan provinsi seluruh Indonesia untuk menyusun keterangan menghadapi Permohonan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) untuk Pemilihan Legislatif di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kami sudah menyiapkan beberapa surat keterangan. Jadi posisi kami di PHPU Pileg sebagai pihak pemberi keterangan,” kata Abhan Ketua Bawaslu RI di Jakarta, Rabu (3/7/2019).
Menurut dia, keterangan yang disiapkan tersebut berkaitan dengan hasil pengawasan, tindak lanjut laporan dan temuan, jawaban dari pokok-pokok dalil pemohon dan jenis-jenis pelanggaran.
Bawaslu, kata dia, akan memberikan keterangan untuk 339 laporan gugatan Pileg yang diregistrasi MK.
Keterangan dari Bawaslu itu, lanjut dia, akan disampaikan kepada MK rencananya empat hari sebelum sidang perdana PHPU Pileg yang dijadwalkan pada 9 Juli.
Selain keterangan, Bawaslu juga sudah menyiapkan sejumlah bukti hasil pengawasan untuk Pileg 2019.
Dia menjelaskan, posisi Bawaslu RI dalam sengketa pileg sama dengan saat sidang gugatan Pilpres, yakni sebagai pihak pemberi keterangan.
Untuk itu, Bawaslu RI tidak menyiapkan pengacara atau tim kuasa hukum dalam menghadapi PHPU Pileg tersebut.
“Kami dikoordinasi di bagian divisi hukum dan masing masing (Bawaslu) provinsi akan menyampaikan keterangannya,” katanya, seperti dilansir Antara.
Sebagian besar gugatan Pileg, kata dia, terjadi di sejumlah daerah di seluruh provinsi di Tanah Air yang paling banyak diajukan oleh Partai Berkarya. (ant/dwi/rst)