Sabtu, 23 November 2024

Bawaslu Jatim Temukan Potensi Ribuan Pemilih Tambahan

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Ilustrasi. Foto: Antara

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur menyatakan, ada potensi daftar pemilih tambahan di Jawa Timur pada pemilihan legislatif (pileg) dan pemilihan presiden (pilpres) 2019 yang jumlahnya mencapai ribuan.

Aang Kunaifi Anggota Bawaslu Jatim mengatakan, potensi jumlah pemilih tambahan ini ditemukan melalui proses identifikasi di daerah dengan calon pemilih yang termasuk dalam kategori pindah pilih.

Beberapa di antaranya, baik di lembaga pendidikan, mulai sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat, perguruan tinggi, pondok pesantren, serta di rumah sakit dan Lembaga Pemasyarakatan/Rumah Tahanan.

Bawaslu Jatim mengidentifikasi ini menindaklanjuti gerakan perekaman Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di seluruh Jawa Timur pada 27 Desember silam.

“Ada beberapa daerah yang belum melakukan gerakan jemput bola ini karena masih besarnya antusiasme masyarakat untuk datang langsung ke Kantor Dispendukcapil,” katanya, Senin (7/1/2019).

Dia mencontohkan di Kota Mojokerto dan Kabupaten Nganjuk, yang mana Dispendukcapil setempat sudah menyerahkan by name by adress calon pemilih yang belum melakukan perekaman ke kecamatan-kecamatan.

“Sekitar 504 orang di Mojokerto melakukan perekaman di hari yang sama. Ini diimbangi edukasi ke kecamatan dan instansi kesehatan agar memberi informasi penduduk yang belum perekaman,” ujarnya.

Dari hasil identifikasi di seluruh Jatim, Bawaslu menemukan, 54.572 Pemilih sudah terdaftar sebagi Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) tetapi belum memiliki dokumen KTP Elektronik.

Sementara dari hasil jemput bola yang dilakukan Dispendukcapil sejak 27 Desember 2018, ada sebanyak 4.958 penduduk yang melakukan perekaman KTP Elektronik.

Para pemilih tambahan ini nantinya berpotensi menjadi pemilih yang terdaftar dengan kategori Daftar Pemilik Tambahan (DPTb), yang membutuhkan dokumen Surat Pindah Memilih (A5).

Aang berharap, proses pemenuhan hak pilih tidak hanya sebatas memastikan pemilih terdaftar. “Tapi juga menfasilitasi pemilih agar bisa menggunakan hak pilih semudah mungkin.”

Dia pun mengimbau KPU Kabupatan/Kota melakukan pemetaan sejak awal terhadap lokasi dengan jumlah pemilih pindah pilih yang cukup banyak, misalnya lembaga pendidikan atau kesehatan.

“Pemetaan itu harus dilakukan sejak awal untuk mengidentifikasi kebutuhan ketersediaan surat suara dan kesiapan dalam penyediaan formulir A5,” katanya.

Belum selesainya proses perekaman KTP Elektronik, kata Aang, seharusnya juga menjadi perhatian bersama. Utamanya, soal potensi pemilih yang belum memiliki dokumen KTP elektronik di hari pemungutan suara.

“Butuh percepatan perekaman untuk memenuhi hak pilih,” katanya.

Bawaslu pun melakukan pengawasan langsung terhadap proses percepatan perekaman yang dilakukan oleh Kemendagri dalam rangka pemenuhan hak pilih.

“Perekaman ini nantinya akan masuk dalam komponen Daftar Pemilih Khusus (DPK),” katanya.

Bawaslu merekomendasikan ketentuan syarat memilih hanya dengan penggunaan KTP elektronik dalam Pemilu 2019. Meski demikian, pemilih perlu berpartisipasi memastikan namanya terdaftar dalam daftar pemilih dengan melaporkan ke Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Terutama bagi yang berencana pindah pilih agar melapor ke Dispendukcapil setempat jika belum memiliki KTP elektronik.

“Partisipasi masyarakarat dalam memastikan kepemilikan dokumen KTP elektronik dan terdaftar di data pemilih 2019 sangat membantu penyelenggara Pemilu,” kata Aang.(den/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
28o
Kurs