Purnomo Satrio Pringgodigdo, Koordinator Divisi Hukum, Data, dan Informasi, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jatim menegaskan, Bawaslu akan memastikan prosedur rekapitulasi tingkat provinsi sesuai perundang-undangan.
“Kami memastikan semua saksi, pemantau, dan pengawas diberi akses melihat langsung proses rekapitulasi tingkat provinsi ini,” katanya ditemui di sela hari pertama rekapitulasi provinsi, di Hotel Singgasana Surabaya, Minggu (5/5/2019).
Tidak hanya memastikan prosedurnya ditaati oleh KPU Jatim, Bawaslu juga akan memastikan substansi atau materi penghitungan suara yang telah terjadi di TPS akan tetap terjaga sampai rekapitulasi di tingkat provinsi.
“Misalnya, jumlah pemilih di satu TPS ada 10 orang, maka sampai di tingkat Provinsi harus tetap 10 orang,” katanya.
Belakangan ini, ada sejumlah pihak pendukung pasangan calon presiden tertentu yang mengklaim adanya ketidaksesuaian dalam proses penghitungan suara di KPU. Purnomo mengatakan, ini saatnya membuktikan.
Dia mengajak setiap saksi dari partai maupun perserta pemilu legislatif maupun pemilu presiden dan wakil presiden datang dan memantau langsung proses rekapitulasi di tingkat provinsi ini.
“Saksi diberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan, pengawas juga diberikan kesempatan mengajukan keberatan bila memang ada prosedur atau angka yang tidak sesuai dengan dokumen yang dimiliki masing-masing pihak,” ujarnya.
Purnomo mengakui, dalam proses rekapitulasi yang berlangsung sejak Minggu pagi ini ada beberapa kali salah ucap atau salah ketik yang memang langsung dibetulkan dalam proses rekapitulasi ini.
Proses rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2019 di tingkat provinsi, yang dilaksanakan di hotel Singgasana masih akan dilanjutkan sampai malam nanti. Sejumlah panitia menyebutkan, batasnya sampai pukul 23.59 WIB.
Saat ini semua peserta rekapitulasi istirahat untuk melaksanakan ibadah salat Maghrib bagi yang beragama Islam, lanjut Salat Isya, kemudian Salat Tarawih pertama di Bulan Ramadan 1440 Hijriah, di Masjid Hotel Singgasana.(den/ang)