Jumat, 22 November 2024

Bawaslu Imbau KPU Masukkan Nama Oesman Sapta dalam DCT Anggota DPD

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Oesman Sapta Odang. Foto: Dok. suarasurabaya.net

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengimbau Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera memasukkan nama Oesman Sapta Odang dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD RI yang bisa dipilih pada Pemilu 2019.

Dengan mematuhi putusan Bawaslu yang dibacakan pada 9 Januari 2019, artinya KPU menghormati kewenangan dan hubungan antarpenyelenggara Pemilu dalam menjaga kepastian hukum.

Kepatuhan atas putusan Bawaslu tersebut adalah perintah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 462, yang menyebutkan “KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabuaten/Kota paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak putusan dibacakan”.

“Sampai sore hari ini kami belum mendengar apa sikap KPU. Kami belum menerima surat pemberitahuan secara resmi. Pada prinsipnya kami meminta KPU sesegera mungkin melakukan eksekusi atas putusan Bawaslu tersebut,” kata Abhan Ketua Bawaslu, Selasa (15/1/2019), di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat.

Sekadar diketahui, sejak awal masa pendaftaran, KPU tidak memasukkan nama Oesman Sapta dalam daftar calon anggota DPD periode 2019-2024 karena berstatus sebagai pengurus partai politik.

Lalu, Oso menggugat keputusan KPU itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Mahkamah Agung (MA). Hasilnya, dua lembaga yudikatif itu mengabulkan permohonan Oso, dan memerintahkan KPU memasukan nama Oesman Sapta ke dalam daftar calon tetap.

KPU berpedoman pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan DPD RI sebagai lembaga tinggi negara representasi daerah, tidak boleh diisi pengurus parpol.

Tapi, Rabu (9/1/2019), Bawaslu memerintahkan KPU untuk menetapkan Oesman Sapta Odang sebagai calon Anggota DPD RI periode 2019-2024.

Kalau OSO terpilih pada Pemilihan Umum tahun 2019 sebagai Anggota DPD, maka wajib mengundurkan diri sebagai pengurus partai politik paling lambat satu hari sebelum penetapan calon terpilih.

Dalam pertimbangannya, Bawaslu menilai putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN yang dibacakan 14 November bersifat mengikat dan wajib ditindaklanjuti. (rid/dim/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs