Sebanyak 270 daerah di Indonesia akan menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 23 September 2020 terdiri dari sembilan provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota.
“Kita berharap penyelenggaraan Pilkada tersebut bisa semakin baik, salah satunya dengan bercermin pada pelaksanaan pemilu-pemilu sebelumnya,” kata Akmal Malik Plt Dirjen Otonomi Daerah Kementrian Dalam Negeri di Padang, Jumat (2/8/2019).
Karena itu, menurutnya, penting dilakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Legislatif 2019 dengan melibatkan semua pemangku kepentingan baik di daerah maupun pusat.
Menurut Akmal, Pilkada selanjutnya nanti akan menguji kemampuan publik dalam memilih Kepala Daerah secara demokratis. Diantaranya terlihat dari pilihan publik yang lebih menitikberatkan pada pertimbangan rasional ketimbang latar belakang primordial dari calon pemimpin daerahnya.
“Pilihan rasional publik itu berkaitan dengan tugas kepala daerah yang harus melayani semua kelompok ketimbang kepentingan kelompok atau etnis tertentu,” ujarnya, seperti dilansir Antara.
Dia mengingatkan juga bahwa yang patut dicermati dari para calon kepala daerah adalah bahwa publik berharap pelaksanaan Pilkada tak hanya jujur dan adil tetapi juga mampu menghadirkan pemimpin yang memenuhi kepentingan publik.
“Kepala Daerah terpilih ke depan diharapkan dapat membenahi layanan publik seperti kesehatan, pendidikan, mengeluarkan kebijakan pro rakyat untuk petani, buruh, pedagang kecil, dan usaha kecil menengah. Selain itu memperbaiki infrastruktur dan memberantas korupsi di kalangan birokrasi,” katanya.
Keinginan publik mendapatkan Kepala Daerah yang melayani masyarakat tentu juga akan sangat bergantung pada para pemilih. Apakah mereka akan dengan mudah tergoda iming-iming materi, tarikan emosional primordial ataupun memperteguh pertimbangan rasional dalam menentukan pilihannya.
Evaluasi Pemulu serentak itu dilakukan Direktorat Jendral Otonomi Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Otda Kemendagri) di Kota Padang 1-3 Agustus 2019. (ant/dwi)