Jumat, 22 November 2024

14 Ribu Lebih Perantau Pindah Pilih ke Surabaya

Laporan oleh Agung Hari Baskoro
Bagikan
Ratusan perantau dari berbagai daerah mengantre di Kantor KPU Surabaya pada Selasa (9/4/2019). Foto: Baskoro suarasurabaya.net

Sebanyak 14 ribu lebih perantau dipastikan akan berpartisipasi dalam Pemilu 2019 di Kota Surabaya pada 17 April mendatang.

Robiyan Arifin Komisioner KPU Surabaya Divisi Perencanaan dan Data mengatakan, ia memprediksi angka tersebut bisa saja mendekati angka 15 ribu di Seluruh Surabaya. Pasalnya, pengurusan form A5 atau pindah pilih masih akan dilayani hingga Rabu (10/4/2019) mendatang.

“Dan paling banyak dari komposisi ini adalah orang yang bekerja di Surabaya. Orang kuliah, yang menjadi mahasiswa, dan yang pindah domisili dan sekarang tinggal di Surabaya,” ujar Robi ketika ditemui di Kantor KPU Surabaya pada Selasa (9/4/2019).


Ratusan perantau dari berbagai daerah mengantre di Kantor KPU Surabaya pada Selasa (9/4/2019). Foto: Baskoro suarasurabaya.net

Ia mengingatkan kembali, terkait perantau yang saat ini menjadi pelajar dan mahasiswa di Surabaya, kesempatan mengurus form A5 telah berakhir pada 17 Maret 2019 lalu. Ia mengaku masih banyak mahasiswa yang datang ke KPU Surabaya hari ini (9/4/2019) dan terpaksa pulang tanpa membawa form A5.

“Ada teman-teman mahasiswa yang dia antusias ingin mencoblos tapi kita mohon maaf kepada teman mahasiswa, tidak termasuk itu. Mereka masuk kategori H-30 sebetulnya,” ungkapnya.

Selain itu, ia juga mengingatkan bagi pengurus pindah pilih agar memastikan dirinya terdaftar di DPT asal terlebih dahulu. Pasalnya, jika tidak terdaftar, maka orang tersebut tidak bisa mengurus pindah pilih.

“Ini yang banyak tidak diketahui masyarakat. Walaupun kita tidak kurang-kurang menyampaikan melalui media, sosialisasi, yang kita lakukan. Syarat utama pindah coblos itu adalah dia masuk DPT di tempat asalnya. Ketika masuk DPT, dia mau pindah coblos, dia tinggal menyesuaikan ketentuan yang ada,” kata Robi.

Sebagai informasi, KPU Surabaya membuka kesempatan pengurusan form A5 atau pindah pilih hingga Rabu (10/4/2019) pukul 16.00 WIB. Pengurus pindah pilih hanya perlu membawa KTP, fotokopi KTP, screenshot bukti masuk DPT, Surat keterangan dari instansi untuk perantau yang bekerja, dan surat pernyataan usaha jika yang bersangkutan memiliki usaha di Surabaya. (bas/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs