KPUD Sampang pastikan belum menerima surat resmi terkait jadwal sidang lanjutan sengketa Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada di Mahkamah Konstitusi. Hal ini menyebabkan ketidakjelasan kelanjutan PSU Sampang.
Pernyataan itu disampaikan Miftahur Rozaq komisioner KPUD untuk menepis beredarnya jadwal sidang sengketa Pilkada Sampag di media sosial dan goup WhatsApp. Bahkan dikabarkan tanggal 5 Desember sidang itu akan digelar.
“Sampai detik ini KPUD belum menerima surat resmi dari MK, kalaupun kabar itu (jadwal sidang, red) benar, kami siap mengahadiri sidang putusan MK itu dan akan segera menggelar rapat pleno terbuka untuk penetapan pasangan calon terpilih, pada PSU Pilkada Sampang sesuai PKPU No. 9 tahun 2018,” terangnya seperti disampaikan Suhil dari Radio Karimata Pamekasan dalam Jaring Radio Suara Surabaya, Senin (26/11/2018).
Hasil rekapitulasi tingkat kabupaten, nomor urut satu, memperoleh 307.126 suara (53 persen), nomor urut dua memperoleh 245.768 suara (43 persen), dan nomor urut tiga, hanya 24.746 suara (4 persen). (dim/ipg)