Sabtu, 23 November 2024

UU MD3 Tinggal Menunggu Tanda Tangan Menkumham

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Ahmad Basarah Ketua Fraksi MPR RI dari PDI Perjuangan. Foto: Faiz suarasurabaya.net

Hari ini tepat 30 hari Revisi kedua Rancangan Undang-Undang (RUU) MPR, DPR, DPD, dan DPRD ( MD3) belum ditandatangani Joko Widodo Presiden RI.

Karena belum ditandatangani selama 30 hari, maka RUU tersebut otomatis menjadi Undang-Undang.

Ahmad Basarah Ketua Fraksi MPR RI dari PDI Perjuangan mengatakan, karena tidak ditandatangani oleh presiden, menurut ketentuan Undang-Undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan pembentukan peraturan perundang-undangan bahwa sebuah rancangan Undang-Undang yang telah diputuskan dalam paripurna DPR menjadi Undang-Undang dapat tidak ditandatangani oleh presiden dengan pertimbangan tertentu

“RUU yang sudah ditetapkan oleh DPR yang tidak ditandatangani oleh presiden itu akan berlaku secara otomatis setelah 30 hari,” ujar Ahmad Basarah yang juga Wasekjen DPP PDI Perjuangan di gedung DPR RI Senayan, Jakarta, Rabu (14/3/2018)

Namun, kata dia, sebelum diundangkan dalam lembaran negara dan diberikan nomor Undang-Undang, maka UU itu belum menjadi subyek hukum.

Untuk itu, menurut Basarah, perlu menunggu Menteri Hukum dan HAM mengundangkan RUU sekaligus diberi nomor Undang-Undangnya.

“Maka kita menunggu UU itu diundangkan dalam lembaran negara oleh Menteri Hukum dan Ham dan diberi nomor UU,” kata Basarah.

Sampai detik ini, kata dia, Menteri Hukum dan HAM belum mengundangkan Undang-Undang MD3 yang baru tersebut dalam lembaran negara dan belum ada nomor UU nya.

“Sehingga belum dapat menjadi obyek pembicaraan kita hari ini mengenai pergantian atau penambahan unsur pimpinan MPR dan pimpinan DPR,” tegasnya.

Tetapi, Basarah menegaskan kalau besok (Kamis, 15/3/2018) UU MD3 ini harus sudah diberi nomor.(faz/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs