Dari 1.670 bakal calon legislatif (bacaleg) yang didaftarkan 16 partai politik (parpol) di Jawa Timur, sejumlah di antaranya diperkirakan mundur teratur karena tak mampu memenuhi persyaratan calon untuk mengikuti Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 mendatang.
Muhammad Arbayanto Komisioner Divisi Teknis KPU Provinsi Jatim memperkirakan, jumlah bacaleg yang akhirnya menyerah dalam memenuhi syarat-syarat calon itu bisa mencapai ratusan orang.
Tidak hanya bacaleg-nya yang menyerah, pria yang biasa dipanggil Arba itu menyatakan, parpol pengusungnya pun akhirnya menyerah. Parpol-parpol yang ditinggal pergi itu seperti tak punya daya mengganti posisi yang kosong.
“Kebanyakan parpol menengah ke bawah, ya. Termasuk partai baru. Ternyata mereka ini sebenarnya kesulitan merekrut caleg, terutama untuk memenuhi kuota caleg perempuan,” katanya saat ditemui di Kantor KPU Jatim, Selasa (1/8/2018).
Karena kesulitan mencari bacaleg, parpol pengusung terpaksa merekrut bacaleg seadanya. Para bacaleg itu lantas dihadapkan dengan pelbagai persyaratan calon yang tak mudah dipenuhi.
Berbagai syarat seperti hasil tes kesehatan, surat keterangan tidak pernah dipidana dari pengadilan negeri, surat keterangan bebas narkoba, dan syarat-syarat lainnya, cukup menyita waktu dan menguras biaya yang tidak sedikit.
Belum lagi bila ada kesalahan atau ketidaksesuaian detail-detail dokumen, seperti perbedaan penulisan nama di KTP dan Ijazah yang seringkali mengganjal pemenuhan syarat.
Arbayanto mencontohkan, satu di antara parpol menengah yang tadinya mencalonkan 120 bacaleg, di masa-masa akhir perbaikan persyaratan harus berpuas dengan jumlah bacaleg yang tinggal 90 orang saja.
Berdasarkan laporan yang dia dapatkan, tidak hanya satu parpol saja yang pada akhirnya berpuas dengan jumlah bacaleg yang berkurang. Karena itu dia memperkirakan, jumlahnya bisa ratusan.
Ada pula kasus salah satu parpol yang mana beberapa bacaleg perempuan yang diajukan saat pendaftaran memilih mundur di masa perbaikan syarat.
Parpol tersebut pun terpaksa mengurangi jumlah bacaleg laki-laki untuk memenuhi keterpenuhan kuota perempuan sesuai persyaratan pencalonan di dalam undang-undang.
“Misalnya, parpol ini mencalonkan 10 orang, berarti harus ada tiga perempuan. Satu orang perempuan mundur, mereka akhirnya mengurangi dua calon laki-laki. Karena mereka tidak punya stok kader perempuan,” ujar Arba.
Meski demikian, berkurangnya sejumlah bacaleg yang diperkirakan mencapai ratusan orang ini tidak berpengaruh pada proses pencalegan. Yang terpenting, semua bacaleg yang dicalonkan sudah dinyatakan memenuhi syarat.
Kini, KPU Provinsi Jatim sudah menuntaskan masa perbaikan syarat-syarat calon legislatif. Masa perbaikan syarat calon dari 22 Juli lalu secara resmi ditutup pada 31 Juli kemarin.
Namun, Arbayanto mengaku belum memiliki data total jumlah bacaleg paling mutakhir. “Masih kami rekap. Posisinya, sekarang ini, saya, juga staf KPU lainnya, sudah kecapaian,” ujarnya.
Arbayanto mengeluhkan anomali kecenderungan parpol pengusung yang kompak mengajukan perbaikan syarat di saat-saat terakhir. Menurutnya, hal itu menguras tenaga seluruh komisioner dan staf KPU.(den/dwi)