KPU Kota Mojokerto mengenalkan syarat pendaftaran calon DPRD Kota Mojokerto. Salah satunya adalah syarat pendidikan terakhir yang dibuktikan dengan ijazah.
Maida Radio Maja Mojokerto dalam Jaring Radio Suara Surabaya melaporkan, Imam Buchori, Komisioner KPU Kota Mojokerto mengatakan bahwa ijazah yang dapat digunakan untuk mendaftarkan diri sebagai calon legislatif adalah minimal ijazah SMA. Partai politik juga wajib memenuhi keterwakilan 30% calon legislatif perempuan.
Kata Imam Buchori, semua calon legislatif harus memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan. Dia menambahkan bahwa mantan napi korupsi, kekerasan seksual terhadap anak, dan bandar narkoba dilarang mencalonkan diri sebagai calon legislatif.
KPU Kota mojokerto membuka kuota 400 calon legislatif yang akan memperebutkan 25 kursi legislatif. Satu caleg harus menyingkirkan 15 orang untuk dapat menjadi legislator. (bas/ipg)