Soekarwo Gubernur Jatim secara resmi menyerahkan surat perintah Pelaksana Tugas (Plt) Wali kota Pasuruan kepada Raharto Teno Prasetyo Wakil Walikota Pasuruan, di Kantor Gubernur, Surabaya, Senin (8/10/2018). Sesuai SK Plt Walikota dengan nomor 131.425/1806/011.2/2018, Raharto akan menggantikan tugas H. Setiyono Wali Kota Pasuruan yang terjaring Operasi Tangkap Tangan oleh KPK RI pada 4 Oktober lalu.
Soekarwo mengatakan, penyerahan SK Plt ini untuk melaksanakan amanah pada Pasal 65 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 23 Th. 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menekankan bahwa tidak boleh ada kekosongan dalam pemerintahan. Dengan begitu, Raharto dapat menjalankan tugas dan wewenang sebagai Wali Kota Pasuruan dan selama menjalankan tugasnya, tetap harus berkoordinasi dengan Setiyono.
“Iya ditetapkan tersangka. Maka kemudian ketentuan perundangannya harus mengangkat Plt atau wakilnya. Plt Walikota juga harus melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada H. Setiyono Wali Kota Pasuruan. Selain itu, juga melakukan monitoring terhadap kasus OTT dan melaporkan perkembangannya kepada Mendagri,” kata Soekarwo.
Soekarwo berpesan bahwa integritas menjadi hal yang paling penting dalam menjalankan tugas. Untuk itu, dia meminta pihak kepolisian dan juga kejaksaan, agar ikut mengawasi serta menindaktegas apabila ada oknum pegawai yang melanggar integritas. Terutama, segala bentuk perjanjian harus melibatkan seksi Perdata dan Tata Usaha Negara.
“Pesan juga kepada kapolres dan kajari agar betul mengawasi. Karena ini bukan pelayanan publik, bukan pungli, ini kan antar pemborong dengan kepala daerah. Makanya saya katakan, tolong dicek betul. Tolonglah semua perjanjian seksi Datun juga dilibatkan. Integritas itu dalam hati, dan sulit dirubah kalau tidak ada hidayah,” jelasnya.
Sementara itu, Raharto Teno Prasetyo Plt Walikota Pasuruan menegaskan bahwa pihaknya siap menjalankan amanah dari Gubernur Jatim. Sebagai langkah awal, dirinya akan segera berkoordinasi dengan Forkopimda Kota Pasuruan, khususnya DPRD, dan menjalankan kembali roda pemerintahan di wilayahnya.
Raharto juga mengaku, bahwa dirinya tidak terlibat dan tidak tahu tentang kasus yang menimpa Wali Kota Pasuruan. Namun, dia menyatakan siap apabila dirinya dipanggil oleh KPK untuk diperiksa dan dimintai keterangan.
“Siap diperiksa untuk dimintai keterangan. Kalau memang itu dibutuhkan atas prosedur. Saya tidak mengetahui sama sekali kasus ini. Untuk ke depan, saya akan memberikan pengarahan kepada ASN harus keterbukaan,” kata dia.
Setelah diterimanya SK Plt, Raharto resmi menjalankan fungsi di bidang Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan. Namun, khusus untuk hal-hal tertentu yang telah diatur dalam undang-undang, harus mendapatkan izin Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jatim.
Sekedar diketahui, penyerahan SK Plt ini dihadiri Sekdaprov Jatim, para Kepala Dinas dan Biro di lingkup OPD Jatim, Forkopimda Kota Pasuruan, di antaranya Dandim, Wakapolres, Kajari, Ketua DPRD, dan Sekda Kota Pasuruan. (ang/iss/ipg)